TARAKAN – Setelah terjadinya gejolak harga kebutuhan pasca kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM), kini faktor tersebut mempengaruhi pertimbangan pengupahan upah Minimum Kota (UMK) di Kota Tarakan. Sehingga, hasil pembahasan UMK di tahun 2023 ditetapkan besaran Rp 4.055.356 dalam kesepakatan pertemuan Depeko Tarakan, pada Selasa (29/11/2022). Dari angkat tersebut diketahui terdapat kenaikan sekitar Rp 280.978 untuk UMK Kota Tarakan tahun 2023.
Saat dikonfirmasi, Ketua DPC SP Kahut KSPSI Kota Tarakan Onter Manalu mengatakan, kesepakatan penetapan UMK harus selesai pada Selasa (29/11/2022) lalu. Mengingat, deadline keputusan UMK di Kota Tarakan ialah tertanggal 8 Desember 2022. Kata Onter Keputusan mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
“Provinsi sudah tetapkan UMP juga, dengan nilai konstan 0,21 persen atau sekitar 7,79 persen dari upah berjalan. Kita harapkan juga apa yang ditetapkan provinsi, kota mengikuti, jelas naik. nilai konstan yang disampaikan pemerintah di kisaran 0,10 persen sampai 0,30 persen. Kemarin sudah ada BPS melakukan pemaparan dan indikatornya adalah pertumbuhan ekonomi (PE) dengan inflasi dan baru dirumuskan dengan indikatornya lagi di penyerapan tenaga kerja di suatu daerah,”ungkapnya.
Dari hasil nilai konstan tersebut, pihakya berharap terdapat minimal di atas 0,20 persen. Kisaran UMK yang diharapkan minimal sama dengan apa yang diputuskan Kaltara.
“Kaltara naik Rp 230 ribuan, harapannya nilai itu. Tapi kalau ditambahkan dengan upah yang berjalan sekarang, maka tentu lebih dari situ karena 0,21 persen,” jelasnya.
Dijelaskannya, Permenaker secara jelas mengatur indikator saat ini. Salah satunya dengan adanya kenaikan harga BBM subsidi menyebabkan harga lainnya baik di trasportasi, sembako ikut naik. Jonter menambahkan, berdasarkan nilai UMK Rp 3,7 juta tahun 2022 yang diberlakukan di Tarakan, jika mengacu survei KHL versi serikat pekerja untuk pekerja status lajang tidak cukup.
“Pemerintah juga tidak berpihak pada buruh. Dua tahun in ikan kenaikan di Tarakan hanya kisaran Rp 5 ribu dan Rp 10 ribu. Kita tahu dua tahun lalu kondisi pandemic, kita maklum. Tapi sekarang kondisinya kita berharap harus naik. Kalau nilainya Rp 3,7 juta di Tarakan, yang bujangan saja gajinya tidak cukup, apalagi yang sudah berkeluarga. Tapi kan sekarang ada permenaker baru dan survei KHL tidak lagi berlaku. Jadi patokan data ada di BPS semua,”tandasnya.