TARAKAN – Empat penumpang pesawat yang ditangkap karena membawa sabu seberat 4.047 gram di Bandara Juwata Tarakan pada Sabtu (11/5/2024) lalu, divonis 11 dan 13 tahun penjara. Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Harismand melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komang Noprizal, Minggu (17/11/2024).
Lanjut Komang, empat pelaku yang merupakan satu keluarga itu telah menjalani proses persidangan. Majelis hakim pun telah menjatuhkan vonis putusan.
Keempat terdakwa diantaranya Nurhasanah, Cahyono, Muhammad Najib dan Prilly dijatuhi vonis berbeda. “Terkait perkara penangkapan narkotika jenis sabu yang dilakukan pihak BNNP terhadap empat terdakwa, kemarin telah dijatuhkan putusan dari majelis hakim dalam amar putusan terbukti bersalah melakukan tindak pidana,” papar Komang Noprizal.
Terdakwa Cahyono dan Nur Hasanah dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun. Sementara untuk terdakwa Muhammad Najib dan terdakwa Prilly dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun.
Sebelumnya, JPU telah melakukan pengajuan tuntutan terdakwa Nur Hasanah dan Cahyono yakni pidana penjara 14 tahun enam bulan. Kemudian prilly 12 tahun dan Muhammad Najib juga dituntut 12 tahun. “Jadi turun satu tahun dari yang diputuskan majelis hakim,” terangnya.
Keempatnya memiliki peran yang berbeda-beda. Cahyono dan Nur Hasanah merupakan suami istri. Kemudian, Prilly anak dari Nur Hasanah dan Muhammad Najib adalah suami Prilly alias menantu dari Nur Hasanah.
Mereka berasal dari Jakarta dan berangkat ke Tarakan untuk menjemput sabu atas perintah Mr Brown yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Kemudian pada Sabtu (11/5/2024) keempatnya hendak kembali ke Makassar namun tertangkap oleh para petugas. Selama di Tarakan keempatnya difasilitasi tiket, penginapan dan makan. Rencananya, sabu-sabu tersebut akan diantarkan ke Sulawesi.
“Oleh Mr Brown diarahkan menjemput sabu di dekat kantor Baznas. Yang berkomunikasi aktif adalah Nur Hasanah dan Cahyono. Setelah didapatkan empat bungkus, dipecah ditempelkan di pahanya masing-masing satu kg,” papar Komang.