TARAKAN – Dua orang Pria berinisial PO (33 Tahun) dan AS (34 Tahun) diamankan unit resmob dan unit PPA sat reskrim polres tarakan, usai di laporkan telah melakulan pencabulan terhadap korbannya yang masi dibawah umur.
Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, S.T.K., S.I.K., M.H. mengungkapkan kronologis kejadian kepada media melalui konferensi perss, Senin(05/08/2024).
Pada hari Hari Selasa Tanggal 30 Juli 2024 sekira jam 01.30 Wita. Pada Saat itu pelapor sedang berada di rumahnya, kemudian pelapor melihatnya anaknya yang sehabis pulang jalan lalu kemudian pelapor memanggil anaknya MAWAR (bukan nama sebenarnya) dan menanyakan anaknya dari mana namun MAWAR tidak menjawab dan pelapor menanyakan sama siapa jalannya kemudian MAWAR memberitahu bahwa dia jalan dengan orang yang tinggal di kampung bugis setelah itu MAWAR mengaku telah berhubungan badan layaknya suami istri dengan dua orang yang terlapor. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan mengadukan hal tersebut ke Satreskrim Polres Tarakan.
“Setelah menerima laporan dari orang tua korban kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di JL Slamet Riadi kampung bugis saat keduanya sedang berkerja,” ungkap kasat reskrim.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku “PO” menghubungi korban melalui aplikasi masangger untuk bertemu, lalu pelaku “PO” menjemput korban, setelah menjemput korban, pelaku “PO” membawa korban menuju ke rumahnya yang terdapat di Kelurahan Karang Anyar, selanjutnya pelaku menyetubuhi korban. Setelah menyetubuhi korban, pelaku “PO” menelpon pelaku “AS”, lalu 10 menit kemudian pelaku “AS” tiba, lalu pelaku “PO” pun jalan membeli Mie instan diwarung, saat itu lah pelaku “AS” menyetubuhi korban.” sambung AKP Randhya.
Atas tindakannya “PO” dan “AS” disangkakan melanggar pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Subs pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Dengan ancaman maksimal 15 Tahun.