TARAKAN – Anggota Bawaslu Tarakan Divisi hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Muhammad Saifullah menegaskan, setelah mengkaji laporan tersebut pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran pemilu mengingat saat ini belum terdapat adanya calon yang sah lantaran pendaftaran calon belum dilakukan. Sehingga dikatakannya, laporan tersebut dinyatakan belum memenuhi persyaratan formil.
“Setelah melakukan kajian terhadap laporan dugaan perusakan puluhan baliho pak Andi Sulaiman, kami memutuskan laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materil. Sebab saat ini belum ada penetapan paslon peserta Pilkada Kaltara, serta belum masuk tahapan kampanye paslon,”katanya.
Saiful menjelaskan hasil kajian yang Bawaslu lakukan selama tiga hari untuk melihat sejauh mana laporan itu memenuhi syarat moril dan materil. Seperti waktu penangananya apakah masuk, siapa yang dilaporkan, buktinya apa. Setelah itu baru ditentukan apakah laporan ini dapat diregister atau tidak.
“Berdasarkan hasil kajian awal yang dilakukan, Baliho yang dirusak tidak masuk dalam kategori alat peraga kampanye mengingat belum adanya calon. Jika pengrusakan tersebut merugikan pihak tertentu maka sebaiknya dapat dilakukan pelaporan ke ranah hukum kepada petugas berwajib non penyelenggara pemilu,”jelasnya.
“Bawaslu Kota Tarakan sesuai dengan mekanisme dalam penanganan dugaan pelanggaran, mengeluarkan status laporan yang menyampaikan bahwa Laporan tidak memenuhi syarat, sehingga laporan tidak diregistrasi sebagai dugaan pelanggaran pemilihan. Mungkin kalau ada pihak dirugikan bisa diperkarakan ke ranah hukum, kalau di penyelenggara pemilu belum masuk karena sekali lagi belum ada calon resmi,”lanjut dia.