TARAKAN – Kepala Kantor Kemenag Tarakan, Syopyan menyikapi kesepakatan antara Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR terkait BPIH 1446 H/2025 M. Berdasarkan kesepakatan raker Kemenag dan Komisi VIII DPR RI, besaran BPIH untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp 89.410.258,79 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp 4.266,67. Sedangkan BPIH 2024 mencapai Rp93.410.286,00.
“Telah dibahas terkait dengan biaya haji ini dan informasi yang kami dapatkan Alhamdulillah tahun ini ada penurunan walaupun sekali lagi ini yang memutuskan melalui Perpres. Ini yang kita tunggu terkait dengan jumlah berapa ONH yang harus dibayarkan oleh setiap jemaah. Baik melalui BPIH yang langsung dibayarkan oleh masyarakat melalui dana optimalisasi yang dikelola oleh BPJPH,” ujar Syopyan, Kamis (9/1/2024).
Adapun ONH yang akan dibayar jemaah, rata-rata sebesar Rp 55.431.750,78 atau 62% dari total BPIH 2025. Sisanya yang sebesar 38% atau rata-rata sebesar Rp33.978.508,01 dialokasikan dari nilai manfaat.
“Kalau dulu sekira Rp 56 (juta) sekarang Rp 55,4 (juta) kalau tidak salah,” tutur Syopyan.
Syopyan sendiri menyambut baik respon Presiden Prabowo Subianto yang sangat memperhatikan penyelenggaraan haji, terutama terkait ONH.
“Beliau (Presiden Prabowo Subianto) sangat konsen dengan haji. Tentu kami sangat menghargai beliau untuk menyampaikan secara resmi melalui Perpres,”terangnya.