NUNUKAN – Seorang pemuda 22 tahun berinisal SUP alias AS diamankan ke Polres Nunukan setelah diduga terlibat sebagai mucikari prostitusi online. Hal tersebut terbukti dari pengungkapan yang dilakukan oleh tim gabungan Reskrim Nunukan pada tanggal 17 Juni lalu.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Plt Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Supriadi, membeberkan hal ini benar terjadi pada hari Jumat (17/06) sekira pukul 22.45 Wita, mengamankan seorang pria yang diduga mucikari inisial SUP alias AS (22) di Jalan Pelabuhan, Nunukan Timur.
Saat itu, kata dia, ada laporan masyarakat terkait dugaan prostitusi perempuan di bawah umur.
Laporan ini langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek dan Satreskrim Polres Nunukan.
“Setelah kita yakin, kita amankan seorang pria berinsial SUP alias AS di pelabuhan. Dia kita duga sebagai muncikarinya dari anak di bawah umur,” terangnya, (21/6/2022).
Menurut dia, SUP ini telah mempekerjakan seorang gadis berinsial N (14) sebagai PSK dan mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi tersebut. Tarif yang dikenakan oleh tersangka kepada pria hidung belang yang ingin berhubungan badan dengan NS sebesar Rp 1.000.000 per sekali boking order short time.
“Jadi, SUP ini kita amankan sesaat setelah mempekerjakan N kepada pria lain. Dari tangan N, polisi menemukan uang hasil prostitusi senilai Rp1.250.000 untuk berhubungan intim short time yang dilakukan N. Nah, dari uang ini SUP dapat bagian sebanyak Rp250 ribu,” tuturnya.
Di hadapan polisi, N yang merupakan gadis putus sekolah mengaku bahwa dalam seminggu ini sudah 6 kali diperkerjakan oleh SUP sebagai PSK.
Rinciannya, satu kali di Kabupaten Nunukan dan lima kali di Kota Tarakan.
“Biasanya tarif yang dikenakan SUP kepada pria lain jika ingin berhubungan badan dengan N ini Rp1 juta untuk short time. Nah, Rp750 ribu bagian N dan Rp250 bagian SUP,” bebernya.
Untuk pasal yang dikenakan, kata dia, pasal 88 Jo. Pasal 76 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Subs pasal 297 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta dan minimal 6 tahun penjara
“Saat ini, N dan SUP sudah kita amankan, begitu juga barang bukti lain seperti uang tunai, dua unit HP,” tandasnya. (*)