TARAKAN – Penasehat Hukum Tenant THM Plaza Marihot GT Sihombing menerangkan, pihaknya cukup menyayangkan statmen Kabag Hukum Pemkot Tarakan yang menunjukan superioritas pemerintah yang berdampak pada ketidaknyamanan pada Tenant.
Menurutnya, perkara gugatan tersebut sebenarnya hanya bersifat administratif dan tidak akan menimbulkan penindakan pengosongan bangunan atau penggusuran. Menurutnya, seharusnya pemkot Tarakan mulai memikirkan tindak lanjut Putusan tersebut secara bijak dengan melaksanakan opsi perjanjian jual-beli bangunan jika tidak dilakukan perpanjangan. Sehingga kata dia, Statmen yang dikeluarkan tersebut tidak berdasar dan cukup menganggu kenyamanan para tenant.
“Menindaklanjuti statement kepala bagian (Kabag Hukum) Setkot Tarakan yang beredar dimedia cetak dan media elektronik pada hari kamis, 22 Februari 2024 . saya selaku Kuasa Hukum Para pemegang HGB THM Plaza ingin menyampaikan beberapa hal. Bahwa saya sangat menyayangkan statement tersebut. Bahwa seharusnya Pemerintah Kota seharusnya memikirkan dengan penuh kebijaksanaan keberlanjutan nasib para pemegang HGB pasca putusan PK,”ucapnya.
“Menurut kami statmen itu tidak menyangkut pada pokok persoalan yang dialami oleh Tenant. Itu kan persoalan administrasi, artinya setelah adanya putusan PTUN seharusnya pemerintah dapat berpikir lebih bijaksana yaitu harus memikirkan kelanjutan dari putusan tersebut. Apa kelanjutan dari putusan itu, yang mana Pemkot Tarakan tidak memperpanjang HGB Tenant,”sambungnya.
Dikatakannya, pemerintah seharusnya tidak egois hanya memikirkan kepentingan birokrasi. Namun juga harus memikirkan masyarakat yang notabene membeli bangunan lantaran mempercayai komitmen Jual-Beli kala itu. Sehingga menurutnya keterangan yang diberikan pemerintah kepada media menunjukan sikap arogan dan tidak mencerminkan rasa keadilan.
“Yang pertama, bagaimana nasib pemegang HGB tersebut, apakah mereka disiapkan tempat pengganti, ganti rugi atau kompensasi atau memperpanjang HGB. Seharusnya lanjutannya 3 opsi ini dong yang dipikirkan. Bukan berstatmen pada hal-hal yang menggiring ke ranah lain. Seolah-olah Tenant ini mempersoalkan pribadi seorang pemimpin,”katanya.
“Pemerintah kan sebagai penyelenggara negara dan pelayanan masyarakat yang pada prinsipnya memiliki salah satunya fokus pada pelayanan ke masyarakat. Selain itu juga harus memperhatikan asas kepastian hukum kepada masyarakat. Yang mana salah satunya berbicara keadilan. Seharusnya pemerintah harus memperhatikan pasal 10 ayat 1 huruf A undang-undang administrasi pemerintahan yang mana di situ diterangkan yang dimaksud dengan asas kepastian hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan,”jelasnya.
“Selanjutnya dijelaskan lagi di dalam pasal 3 ayat 1 yang dimaksud dengan asas kepastian hukum adalah asas dalam negara Hukum yang mengutamakan landasan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan negara. Jadi selalu saya fokuskan kepada keadilan. Nah kalau dalam hal ini mereka ingin mengeksekusi, mengosongkan tanpa memikirkan Tindakan tindak lanjut kepastian hukum pemegang HGB apakah itu bisa dikatakan keadilan,”lanjutnya.
Menurutnya, hal ini bagaikan jebakan Batman yang mengimingi masyarakat untuk membeli dan kemudian mengabaikan komitmen memudahkan masyarakat untuk memperpanjang HGB setelah masa sewa berakhir.
“Dalam hal ini kan mereka mencoba menekankan eksekusi mengosongkan, terus keadilannya di mana bagi Tenant yang merupakan pemilik bangunan dan membeli atas perjanjian khusus. Seharusnya mereka memikirkan itu, bukan hanya bicara kuat-kuatan dengan membawa perintah undang-undang, ini dipantau KPK, ini kewajiban pemerintah. Tapi di sisi lain mereka mengabaikan komitmen pemerintah kala itu yang mengimingi Tenant untuk membeli bangunan,”
Menurutnya, hal tersebut terkesan Pemerintah Kota ingin memperlihatkan bahwa pemerintah kota saat ini memiliki kewenangan penuh atau kekuasaan tanpa batas dengan menjadikan Undang-undang serta Peraturan sebagai senjata untuk mendapatkan apa yang diinginkan.
“Saya berharap pemerintah Kota dalam menyelesaikan permasalahan THM Plaza untuk lebih bijaksana dan memperhatikan serta mengedepankan Asas Kepastian Hukum.
Bahwa Asas Kepastian Hukum adalah asas yang menghendaki adanya stabilitas hukum, dalam arti bahwa suatu keputusan yang dikeluarkan harus mengandung kepastian dan tidak akan dicabut kembali. Bahkan sekalipun keputusan tersebut mengandung kekurangan, karena pencabutan atas keputusan yang sudah dikeluarkan dapat menimbulkan kesan negative dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat,”ucapnya.