Sejak beberapa pekan terakhir setelah kami dari BEM UBT menyoroti persoalan merosotnya harga udang di Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menjadi perbincangan yang hangat ditengah masyarakat khususnya para nelayan, ditambah lagi beberapa di antara mereka yang pada saat masa kampanye menitipkan kepada para calon kepala daerah untuk bisa memberikan solusi terkait permasalahan harga jual udang di Kota Tarakan Probinsi Kalimantan Utara.
Pada hari minggu 25 September 2022, dilaksanakan rapat koordinasi terkait harga komoditas perikanan dan kelautan khususnya udang dan permasalahan nelayan lainnya, yang mana rapat koordinasi ini dihadiri oleh personel lengkap walikota Tarakan, pihak cold storage, serta beberapa perwakilan petambak yang ada di kota Tarakan. Berdasarkan informasi yang kami dapatkan rapat koordinasi yang berlangsung cukup alot, ada yang hadir menyampaikan aspirasinya, sampai pada beberapa nelayan menagih komitmen pemerintah kota terkait penyelesaian persoalan ini.
Dalam rapat tersebut pada saat nelayan mempertanyakan terkait dengan penyebab turunnya harga udang di kota Tarakan jawaban yang didapatkan seperti pada biasanya, berdasarkan pernyataan dari pihak cold storage penyebab turunnya harga udang di kota Tarakan mulai dari biaya oprasional yang tinggi, India sedang panen raya sehingga Jepang mengimpor udang dari India dengan harga yang murah, banyak udang yang belum terkirim serta dampak dari perang antara Russia dan Ukraina. Sementara itu pihak pemerintah kota menyampaikan bahwa tidak punya wewenang untuk terlibat dalam penetapan harga karena yang mengelolah adalah pihak swasta, seperti biasanya jawaban atas pertanyaan terkait merosotnya harga jual udang di kota Tarakan cenderung normatif tanpa adanya solusi yang pasti.
Berdasarkan informasi yang ada dari hasil rapat koordinasi yang dilaksanakan harga jual udang naik senilai Rp15.000 untuk size 20 dan untuk size 25 hingga 100 naik sebesar Rp10.000 per kg, jadi harga udang yang sebelumya Rp80.000 untuk size 20 kini naik menjadi Rp95.000 per kg. selain tidak naik secara signifikan masih terdapat polemik di tengah para petambak, pasalnya meskipun harga jual udang dinaikkan bersamaan dengan itu komisi yang diharapkan tetap stabil justru turun, berdasarkan table (informasi harga) pada tanggal 24 September 2022 komisi untuk udang size 20 yakni Rp65.000 sementara pada tabel yang keluar tanggla 25 Sep. 22, untuk komisi mengalami penurunan yakni Rp45.000 untuk size 20. Artinya kondisi yang ada tetap sama justru secara tidak langsung nelayan dirugikan.
Perlu kita ketahui bahwa setiap ada rapat terkait persoalan harga jual udang di Kota Tarakan jawabannya selalu mengerucut pada hukum permintaan dan penawaran, hal ini kemudian yang membuat masyarakat resah mau sampai kapan kita berputar pada persoalan ini tanpa ada solusi yang pasti. Juga kalau berbicara tentang dampak perang Ukraina dan Rusia dinilai tidak memberikan pengaruh yang signifikan kepada ekspor komoditas sektor kelautan dan perikanan Indonesia, hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim pada 21 Maret 2022 lalu, disisi lain sampai dengan saat ini tidak ada transparansi terkait harga jual ke negara pembeli dari cold storage.
Sementara terkait dengan tidak adanya wewenang pemerintah untuk terlibat dalam pemasaran usaha perikanan, ini juga menimbulkan tanda tanya ditengah masyarakat padahal dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, pada pasal 25B ayat 1 dijelaskan bahwa “Pemerintah berkewajiban menyelenggarakan dan memfasilitasi kegiatan pemasaran usaha perikanan baik di dalam negeri maupun ke luar negeri” berdasarkan hal tersebut sudah seharusnya pemerintah daerah baik Kota dan Provinsi mengambil kebijakan atas persoalan yang ada, karna sampai dengan hari ni penerapannya belum menyentuh semua komoditas perikanan.
Polemik ini secara tidak langsung berdampak pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah kota Tarakan dan provinsi Kalimantan Utara pada umumnya yang bisa saja turun, ini tentu menjadi bahan evaluasi pemerintah kota Tarakan untuk bagaimana pada rapat koordinasi selanjutnya bisa menghasilkan solusi konkrit untuk para petambak di Kalimantan Utara khususnya Kota Tarakan. Disis lain sampai dengan hari ini pihak pemerintah Provinsi Kalimantan Utara belum juga mengambil tindakan yang dapat menghadirkan solusi konkrit terkait persoalan harga komodisat perikanan khususnya udang, padahal pada saat masa kampanyenya Gubernur Kalimantan Utara Drs. H. Zainal A. Paliwang, dan wakil gubernur kaltara Yansen TP, bersama dengan aliansi BAMBU RUNCING membuat perjanjian yang berisi 3 poin diantaranya:
Menerbitkan sertifikat lahan tambak secara gratis di seluruh wilayah provinsi Kalimantan Utara
Mendatangkan investor dari luar daerah untuk berinvestasi guna mengstabilkan harga udang, ikan, kepiting, dan rumput laut.
Mengadakan pengadaan alat berat excavator, pupuk, bibit unggul dan pendampingan tenaga teknis perikanan dan jaminan keamanan untuk produktivitas hasil tambak.
Memorandum of Understading (MoU) ini dibuat di Tarakan pada tanggal 27 September 2020, sampai dengan hari ini dari 3 poin tersebut belum semuanya direalisasikan oleh nahkoda dari 5 kabupaten kota ini. Selain itu terdapat juga surat pernyataan yang dibuat oleh Gubernur dan Wakil Gubernur kalimatan Utara dimasa kampanyenya pada tanggal 24 Oktober 2022, yang dalam salah satu poin menyebutkan bahwa akan “Memudahkan mendapatkan bibit/benur dengan harga yang wajar bagi para petambak yang berada di Provinsi Kalimantan Utara”. Ironisnya berdasarkan fakta di lapangan yang menjadi salah satu keresahan para petambak selain harga udang yang merosot juga harga bibit udang yang terus mengalami kenaikan.
Jika kita berkaca terkait peran pemerintah dalam mengatur harga jual udang, kita bisa melihat dan mempelajari peraturan Gubernur Sumatra Selatan Nomor 43/2013 yang mengatur tentang harga udang, Sumatra Selatan berhasil menjaga stabilitas harga jual hasil perikanan. Dengan adanya pergub persaingan harga bisa lebih kompetitif dan tidak muda diatur secara sepihak. Langkah tegas Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara perlu di ambil mengingat persoalan merosotnya harga jual udang di Kalimantan Utara menimbulkan dugaan apakah terjadi sistem kartel dalam sistem tata niaga udang tiger (windu) di Kaltara. Karna khususnya udang windu yang menjadi komoditas ekspor sangat dipengaruhi kenaikan kurs dolar terhadap rupiah. Sedangkan yang terjadi di Kaltara justru kenaikan dolar tidak memengaruhi harga udang windu.
Hari ini pemerintah harus hadir memberikan solusi ditengah masyarakat, jangan hanya hadir pada saat momentum politik dengan membawa janji yang belum tentu bisa ditepati, karna seorang pemimpin dihargai karna menepati satu janji, bukan ketika berani mengucapkan seribu janji.
Amazed by The knowledge breadth, or what I’ve been mistaking for just good Googling skills.
The post was a beacon of knowledge. Thanks for casting light on this subject for me.
The words are like a melody, each post a new verse in a song I never want to end.
The ability to convey hard to understand ideas so effortlessly is as attractive as a perfectly tailored suit.
The elegance of The arguments is as captivating as a sunset. I could admire it all day.
The Writing has become like a favorite meeting spot, where great minds and ideas mingle.
The ability to break down tough concepts is as impressive as a magician’s trick. Color me amazed.
The unique viewpoints in The writing never fail to impress me. Insightful as always!