Minim Pendaftar Penuhi Syarat, Bawaslu Evaluasi Permudah Perekrutan Petugas TPS
TARAKAN – Ketua Bawaslu Tarakan Riswanto akan kembali membuka perekrutan petugas TPS lantaran masih kurang jumlah petugas yang dimiliki. Diketahui, saat ini Bawaslu memiliki sebanyak 543 petugas. Namun jumlah itu belum memenuhi kebutuhan kuota yang dicari yakni sebanyak 682 menyesuaikan jumlah TPS yang ada. Sehingga dengan masih kurangnya jumlah petugas pihaknya akan membuka perekrutan gelombang ke-4 untuk memenuhi kebutuhan kuota yang tersisa.
“Dengan perekrutan yang kami buka sebelumnya, petugas pengawas TPS untuk Pemilu 2024 ini masih kurang. Saat ini pengawas TPS sebanyak 543 dan masih kurang 139 orang lagi. Kalau untuk kebutuhannya sebanyak 682 orang sesuai jumlah TPS nantinya 1 orang akan ditempatkan di 1 TPS,”katanya.
“Adapun kecamatan yang masih kekurangan petugas yakni Tarakan Barat, Timur, dan Tengah. Lanjutnya, adapun persyaratan dapat dilihat dari pengumuman perekrutan Bawaslu Tarakan. Kalau persyaratan sebenarnya tidak sulit, hanya mencakup pada standar perekrutan pada umumnya. Tapi tentu kami memprioritaskan tenaga yang berpengalaman dalam pengawasan pemilu,”sambungnya.
Ditambahkannya, adapun kekurangan kuota bukan berarti semua pendaftar langsung diterima lantaran terdapat syarat-syarat mendasar yang tidak bisa ditoleransi. Ia menyebut salah satunya ialah tes kesehatan. Lanjutnya, dalam tes kesehatan terdapat ketentuan boleh memiliki riwayat akun tertentu, yang nantinya akan beresiko saat menjalankan tugas di hari H.
“Yang kami khawatirkan petugas kelelahan dan terjadi hal tidak diinginkan. Kalau yang sudah cukup Tarakan Utara, selain itu masih kurang khususnya Tarakan Barat, itu masih kurang 80an petugas,”jelasnya.
Adapun petunjuk teknis (juknis) pendaftaran gelombang ke-4 ini dibuka perhari ini (24/1/2024) hingga 7 Februari 2024 mendatang. Kendati memiliki syarat pada umumnya, namun ia mengakui salah satu syarat yang membuat banyak pendaftar terkendala ada usia batas minimum. Sehingga melihat kondisi ini pihaknya akan mengevaluasi syarat guna memberi kemudahan pendaftar untuk lolos.
“Banyak yang terkendala dari umur, karena biasanya petugas TPS ini jika sebelumnya pendaftar minimal harus berusia 21 tahun. Kini pendaftaran gelombang ke empat, pendaftar berusia 17 tahun sudah bisa mendaftar. Kita realistis juga, memang usia pengawas ini banyak yang masih baru lulus kuliah atau masih kuliah semester akhir. Jadi biasanya umur mereka belum sampai 21 tahun,”ungkapnya.