TARAKAN – Pasca keluarnya putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada kasus pelanggaran administrasi Pemilihan Umum (Pemilu) yang menyeret Caleg parpol Golkar yakni Erick Hendrawan pada Februari lalu, kini tim pelapor masih menunggu sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) memproses putusan Bawaslu Tarakan.
Usai bertemu KPU, Perwakilan Pelapor EH, Ardiansyah Mayo menyampaikan pihaknya menyambangi KPU dengan maksud menanyakan kepastian hukum putusan dikeluarkannya putusan Bawaslu Tarakan.
“Sesuai hasil putusan koreksi Bawaslu RI, yang seharusnya sudah masuk. Kehadiran kami di sini menyampaikan bentuk fisiknya untuk memastikan proses hukum berjalan dengan semestinya. Ini membuktikan bahwa DPR harus orang yang benar-benar berkualitas. Karena kalau hal ini tetap dilakukan, bagaimana nanti nasib DPRD selanjutnya,”katanya.
Pihaknya berharap proses hukum bisa dilakukan dengan seadil-adilnya. Menurutnya jika hal ini tidak disikapi secara tegas maka akan berdampak negatif bagi pemerintahan. Selain itu kata dia, selain proses pelanggaran administrasi, pihaknya mengklaim juga dapat membawanya pada kasus pidana.
“Kami mengharapkan proses hukum berjalan dengan lurus dan pihak masih dapat berpotensi mengajukan gugatan pidana pemilu dan umum atas dugaan keterangan palsu yang dilakukan EH. Kami menunggu perkembangan putusan KPU untuk menentukan sikap selanjutnya,”katanya.
“Sebenarnya kami dalam posisi menang, kami melihat ada 2 kasus yaitu administrasi dan pidana pemilu. Kalau administrasi kan sudah jelas, kedua kalau kami pidanakan atas keterangan palsu juga bisa, kalau keduanya ini jalan, kami prihatin juga sama beliau, sudah tidak duduk, uangnya habis dan berurusan pada persoalan hukum pidana. Makanya kami pertimbangkan itu, jadi kami memutuskan biarlah ini berjalan dan untuk proses pidana kami masih berkoordinasi,”jelas dia.
Sementara itu, Ketua KPU Tarakan Dedi Herdianto menerangkan jika pihaknya telah menerima soft file dari putusan Bawaslu. Pihaknya belum menerima surat fisik secara resmi dan saat ini pihaknya masih berkoordinasi dan konsultasi ke KPU Kaltara. Kendati demikian, ia menghargai kunjungan pelapor dan memastikan KPU akan bersikap sesuai asas keadilan.
“Kalau untuk surat resminya, kami juga belum terima tapi kalau soft filenya sudah kami terima. Pada intinya sebelumnya kami hanya menunggu hasil keputusan dari Bawaslu. Pada prinsipnya, karena itu sifatnya perintah, jadi kami wajib lakukan. Hanya saja perlu diketahui bahwa pimpinan divisi hukum dan teknis masih berkoordinasi dan konsultasi ke KPU Provinsi,”ungkapnya.
“Karena bagaimana pun KPU Tarakan harus berkonsultasi untuk tindakan selanjutnya. Bunyinya ada 3 poin dari KPU-RI. Pertama menyatakan terlapor atas nama Erik Hendrawan Septian Putra secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi. Kedua menyatakan Terlapor tidak memenuhi syarat sebagai daftar calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dapil 1 pemilihan umum 2024,”katanya.