TARAKAN – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Utara, Slamet Romelan mengatakan, gejolak inflasi akibat kenaikan harga BBM diprediksi berlangsung bertahap dalam beberapa bulan ke depan. Kenaikan harga tidak akan dirasakan serentak dalam satu momen.
Ia menjelaskan, dampak kenaikan harga BBM terhadap laju inflasi memang sudah dapat dilihat pada September 2020. Adapun, dampak di bulan berikutnya sebagai efek domino yang mengikuti.
“Kalau pendataan inflasi kan tiap bulan. Jadi, bisa mulai tertangkap di rilis 1 Oktober nanti. Tapi tidak menutup kemungkinan masih ada dampaknya di bulan lain. Karena multiplier effect-nya luar biasa,” kata Slamet, baru-baru ini.
“Makanya pemerintah itu sangat- sangat antisipasi kenaikan BBM. Seperti kemarin kan mau naik atau nggak itu butuh waktu panjang. Karena dampaknya bisa luar biasa,” imbuhnya.
Koordinator Fungsi Statistik Distribusi pada BPS Kaltara, Panca Oktianti mengatakan, persoalan inflasi di Kaltara karena sebagian besar komoditas berasal dari luar daerah.
Kondisi ini memicu peningkatan harga jual karena adanya tambahan biaya untuk transportasi pendistribusian.
“Ketika pemerintah meningkatkan harga pertalite, salah satu dampaknya harga-harga juga terjadi peningkatan. Karena ini saling ada keterkaitan juga di dalamnya,” kata Panca.
BPS merekomendasikan agar kinerja Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) benar-benar dimaksimalkan. Utamanya dalam memastikan ketersediaan suplai kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan.
“Dalam Rakor pengendalian inflasi akhir bulan kemarin, Kementerian Perdagangan menyarankan agar provinsi memproduksi komoditas yang selama ini menyumbang inflasi. Semisal di Kaltara, gubernur menyarankan masyarakat ikut tanam cabai dan bawang merah,” papar Panca.
“Hal seperti ini memang akan sedikit membantu. Utamanya dalam memenuhi kebutuhan mikro setiap keluarga,” sambungnya.
Persoalan inflasi yang mengkhawatirkan di Kaltara dari kelompok transportasi juga perlu mendapat perhatian khusus. Pemda direkomendasikan menyampaikan persoalan ini kepada pemerintah pusat yang memiliki kewenangan langsung.