TANJUNG SELOR – Ibu rumah tangga yang nekat menjadi kurir narkotika jenis sabu berhasil dibekuk Sat Resnarkoba Polres Bulungan. Penangkapan tersebut berlangsung di Pelabuhan Kayan II, Tanjung Selor tanggal 24 Juli 2022 lalu.
Kapolres Bulungan, AKBP Ronaldo Maradona mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat soal pola peredaran narkotika dengan modus menjadikan ibu rumah tangga sebagai kurir.
“Ini yang saya rasa menjadi menarik untuk kita perhatikan dan antisipasi ke depan,” terang Ronaldo beberapa waktu lalu.
Dalam menjalankan aksinya, ibu rumah tangga berinisial WT ini didampingi rekannya LL. WT turut membawa anak kandungnya yang masih berusia 8 tahun. Dua tersangka ini disuruh oleh B yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Mereka rencananya mengantarkan barang haram ini melalui Bulungan, kemudian menggunakan jalan darat ke wilayah Kalimantan Timur, di Balikpapan dan Samarinda,” jelasnya.
Pihak kepolisian langsung melakukan pengecekan saat speedboat yang ditumpangi tersangka bersandar. Hasil penggeledahan menemukan sabu dengan berat bruto sekitar 2 kilogram yang dikemas dalam kemasan Teh Cina.
“Ini sudah sering kita dapati barang sabu di kemasan Teh Cina untuk menyamarkannya,” jelasnya.
Personel kepolisian yang dipimpin Kasat Resnarkoba kemudian melakukan langkah lanjutan menuju ke lokasi pengiriman di Balikpapan. Alhasil, dilakukan penangkapan penerima barang berinisial R.
“Dia (R) juga dikendalikan oleh seseorang di Samarinda yang masih DPO. Jadi ada dua DPO di kasus ini yang masih kami kejar untuk menangkap dan mengungkap jaringan yang lebih besar lagi,” paparnya.
Kedua tersangka terancam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati.
“Semoga ke depan kita terus bersama-sama lakukan langkah pemberantasan peredaran gelap narkoba. Karena modusnya sudah semakin berkembang, dan sangat disayangkan melibatkan anak-anak,” kata Ronaldo.
Adapun, WT dan LL dijanjikan upah sebesar Rp20 juta. Sebelumnya, mereka telah dua kali melakukan hal serupa dengan modus yang sama, namun berat sabu yang dibawa berbeda-beda.
“Jadi dua kali sebelumnya yang bersangkutan lolos, ketiga ini tertangkap,” imbuhnya.
Ronaldo menilai pengiriman sabu dengan kurir ibu rumah tangga bersama anaknya bertujuan mengelabui proses pemeriksaan.
“Selain itu, kalau bawa anak-anak kan dipikirnya tidak mungkin, padahal yang dibawa barang haram untuk melakukan tindak kejahatan,” jelasnya.
Sementara itu, anak tersangka dikembalikan ke keluarga bersangkutan. WT sendiri diketahui merupakan seorang janda yang telah ditinggal meninggal suaminya.
“Anak tersebut sudah diserahkan ke keluarga. Ke depan, kami kembali harap masyarakat segera memberitahukan jika ada hal-hal mencurigakan di sekitarnya,” ujar Ronaldo.