TARAKAN – Kepala Ombudsman RI (ORI) Kaltara Maria Ulfa menerangkan, pihaknya menyambut baik upaya BPJS Kesehatan mengajukan diskresi kepada RSUD dr. H. Jusuf SK agar bisa kembali bekerjasama dalam pelayanan kemoterapi. Namun demikian, pihaknya berharap diskresi tersebut didukung administrasi agar pelayanan dapat segera diselenggarakan.
“Diskresi ini harus didukung oleh administrasi secara formal. Jadi kita harus mengacu pada undang-undang administrasi pemerintahan. Ini masih ditataran diskusi belum keputusan pengambil kebijakan yang dituangkan secara administratif, ini penting,”ujarnya.
Dikatakannya, dalam persoalan ini harus ada langkah konkret, dibutuhkan kerjasama seluruh pihak agar pelayanan publik dapat dinikmati masyarakat. Sampai saat ini kami masih mendalami laporan. Kami membutuhkan keterangan para pengambil kebijakan dengan melihat poin-poin yang ditawarkan, tetapi kesimpulan kami belum bisa karena ini masih dalam pemeriksaan,”sambungnya.
Ia mengakui jika sebelumnya RSUD dr H Jusuf SK telah pemberikan opsi atau saran agar bisa dirujuk ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di luar daerah, namun kata dia, tentunya hal tersebut juga harus melihat kondisi pasien. Mengingat menjalani pengobatan di luar daerah juga memerlukan persiapan baik waktu dan biaya. Lanjutnya, hal itu akan berbeda jika memang layanan Kemoterapi memang tidak tersedia di RSUD Jusuf SK di Kota Tarakan.
“Aksesnya ke rumah sakit di luar Tarakan lebih jauh. Perlu diperhatikan dalam pemberian layanan adalah keterjangkauan. Akses terhadap penyelenggara layanan. Itu tidak efektif dan efisien. Berkaitan biaya, menambah beban pengguna layanan si penderita sakit. Yang bersangkutan misalnya sakit cukup lama kemudian secara psikis mikir biaya transportasi karena unit layanan tidak di domisili tempat tinggalnya dan butuh effort. Kalau misalnya memang di Tarakan layanannya (kemoterapi) tidak ada, masyarakat dapat memaklumi. Tapi dalam kasus ini, layanannya ada,”pungkasnya