TARAKAN – Sat reskrim polres tarakan menetapkan satu tersangka berinisial HS (20) atas kasus dugaan penganiayaan terhadap AG (18) hingga meninggal dunia, sat reskrim terpaksa melakukan eksekusi terhadap makam AG untuk proses autopsi atas dugaan penganiayaan yang dilaporkan orang tua korban. Pada Kamis, 16 Mei 2024.
Dalam konferensi persnya, sebelum menjelaskan kronologis kejadian yang menyebabkan AG meninggal dunia, Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona. T.P.P.Siregar, S.H.,S.I.K mengungkapan keprihatinannya dan turut berduka cita atas apa yang terjadi pada korban “AG”.
“Pertama-tama saya selaku kapolres Tarakan dan seluruh anggota polres tarakan kepada keluarga kami menyampaikan rasa duka mendalam turut berbelasungkawa atas terjadinya peristiwa ini dan kami pastikan kasus ini akan kami tanggani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku secara profesional.”ungkap kapolres Tarakan.
Selanjutnya Ia menguraikan, kronologis pemukulan terhadap korban yang sempat didalihkan oleh pelaku bahwa korban jatuh dari sepeda. Pada Selasa, 7 Mei 2024 lalu,
saat itu korban “AG” bersama tersangka “HS” dan beberapa saksi lainnya tengah berkumpul di salah satu warung yang ada di Gang Kepiting Jalan Gajah Mada kota tarakan sekira pukul 16.00 WITA.
Saat itu, korban “AG” membawa sepeda berwarna hijau dan dipinjam oleh HS. Setelah berbincang terjadi aksi olok-olokan antar HS dan AG. Sehingga HS tega memukul AG sampai terbaring lemas.
Setelah sepekan berlalu, saksi bersama pelaku mendatangi Polsek Tarakan Barat untuk mengakui perbuatannya.
“Sehingga kita harus ekshumasi, membongkar kubur korban untuk diautopsi. Untuk mengetahui jelas kejadian itu maka proses penyidikan kami lakukan secara scientific,” tegasnya kapolres tarakan pada saat konferensi perss, Jumat (17/5/2024).
Dilanjutkan kapolres, saat kejadian, kedua orang tua korban tak berada di rumah. Melainkan di pertambakan wilayah Pulau Tibi, sehingga pukul 18.00 WITA kedua orang tua korban langsung menuju Tarakan begitu mendengar korban berada di rumah sakit.
Untuk menutupi perbuatannya, HS dan para saksi saat itu sepakat mengatakan kepada pihak keluarga bahwa korban terbaring lemas lantaran jatuh dari sepeda.
“Korban dinyatakan meninggal setelah mendapatkan penanganan di rumah sakit. Dari kejadian itu korban sampai pingsan. Pastinya korban meninggal bukan karena kecelakaan sepeda tapi penganiayaan,” ungkap Kapolres.
Dari keterangan sementara, motif ketersinggungan pelaku lantaran olok-olokan tersebut masih dalam penyidikan. Berdasarkan alat bukti sementara, baru dapat menetapkan HS sebagai tersangka.
Terkait adanya upaya menutup-nutupi kasus ini, penyidik masih akan melanjutkan penyidikan terhadap saksi-saksi.
“Kami harus melakukan pendalaman itu (saksi yang menutup-nutupi). Kami belum bisa menyimpulkan sekarang karena pemeriksaan masih berjalan. Saya tidak ingin menduga-duga juga. Ungkap Kapolres Tarakan.
Dalam kasus ini, Kapolres meminta agar masyarakat tak termakan dengan informasi yang belum jelas kebenarannya. Ia juga meminta agar kasus ini dipercayakan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap tindak pidana dalam kematian AG.
“Kita serius berikan kepastian ke keluarga korban. Makanya kita minta serahkan ini ke proses hukum yang kami jalankan,” tugas kapolres tarakan AKBP Ronaldo Maradona.
Atas kasus ini, HS disangkakan Pasal 80 Ayat 3 atau Ayat 1 Jo Pasal 76 C Undang-undang RI Nomor , 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dilapis dengan Pasal 351 Ayat 3 atau Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.