TARAKAN – Hingga September 2024, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tarakan baru menangani satu kasus perundungan terhadap anak.
Kasus perundungan terhadap anak sempat terjadi di Bumi Paguntaka. Ini berawal dari kekerasan seksual dialaminya yang kemudian berimbas pada perundungan.
“Ada satu (kasus) kalau tidak salah. Tapi itupun awalnya dari kekerasan seksual. Ini mungkin masuk cyber bullying karena temannya mendapatkan satu gambar dari HP si korban, habis itu disebarkan ke teman-temannya,” ujar Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada DP3AP2KB Tarakan, Rinny Faulina, Senin (30/9/2024).
Terhadap kasus ini, Rinny Faulina mengaku pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap korban serta meminta pihak sekolah untuk menanganinya.
Rinny Faulina menegaskan, jika korbannya maupun pelakunya adalah anak sekolah, maka tetap harus memperoleh pendidikan.
Pihaknya juga berupaya mengedukasi orangtuanya agar anaknya tetap mengenyam pendidikan. Jika tidak mau di sekolah formal, disarankan mengikuti sekolah nonformal.