TARAKAN – Anggota KPU Tarakan, Divisi Teknis Penyelenggara, Asriadi mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Pilgub, PIlbub dan Pilwali kepada parpol. Lanjutnya, kepada Bakal Calon (Bacalon) nanti pihaknya akan melakukan beberapa kali tahapan verifikasi untuk menyakinkan calon yang sudah di tetapkan oleh KPU sudah memenuhi persyaratan administrasi.
“Sosialisasi sudah dilakukan, nanti ada beberapa tahap yang KPU lakukan untuk memverifikasi Bacalon sebelum ditetapkan menjadi calon. Termasuk nanti juga meminta tanggapan masyarakat agar meminimalisir adanya persoalan dikemudian hari,”kata dia.
Diungkapkannya, adapun untuk calon kepala daerah yang akan mendaftar namun berasal dari Tentara Nasional Indonesia atau Polisi Republik Indonesia (TNI/Polri) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib melampirkan surat pengunduran diri saat melakukan pendaftaran. Mengingat Bacalon tidak bisa terdaftar sebagai kontestan jika bersangkutan masih terikat kedinasan pada lembaga pemerintah.
“Saya kira beberapa syarat surat pengunduran diri juga wajib dilampirkan oleh salah satu calon yang memang berstatus sebagai TNI/Polri atau sebagai aparatur suatu negara. Dia tidak bisa diproses kalau masih terikat kedinasan. Nantinya saat pendaftaran boleh membawa rombongan, saya kira itu sepertinya sudah tradisi setiap pilkada calon membawa massanya saat mendaftar,”terangnya.
“Untuk pendaftaran calon dibuka pada 27-29 Agustus 2024 sampai jam 00.00. Dilanjutkan tes kesehatan 27 Agustus hingga 2 September 2024. Penetapan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024. Adapun pengundian dan pengumuman nomor urut Paslon pada 23 September 2024,”katanya.