TARAKAN -Minimnya anggaran daerah membuat beberapa instansi memiliki keterbatasan dalam memberikan pelayanan maksimal dalam melayani masyarakat. Hal itu tidak terlepas dari terbatasnya anggaran sehingga berpengaruh terhadap fasilitas dan infrastruktur yang dimiliki.
Hal itulah yang terjadi pada Satpol PP Tarakan.
Sehingga hal tersebut membuat DPRD Kaltara merespon kondisi tersebut. Sehingga Komisi I DPRD Kaltara memberi perhatian khusus pada persoalan tersebut. Saat dikonfirmasi, Anggota DPRD Kaltara Markus Sake menerangkan, pihaknua telah melakukan kunjungan kerja ke kantor Satpol PP Tarakan. Sehingga pihaknya telah menampung beberapa kendala yang dialami instansi Pemkot Tarakan tersebut.
Dijelaskannya, saat ini pihak menerima informasi adanya hal urgent pada layanan Satpol PP dan Pemadam kebakaran (PMK) Tarakan lantaran terbatasnya fasilitas. Seperti diketahui, saat ini Satpol PP hanya memiliki 1 unit mobil patroli yang masih bisa difungsikan. Selain itu, ia menerima keluhan jika untuk saat ini Satpol PP dan PMK hanya bisa mengoperasikan 2 kendaraan tangki saja.
“Seperti mobil pemadam kebakaran saat ini banyak yang rusak, kemudian pengadaan suku cadang yang sulit sekali karena kita tahu kendaraan-kendaraan ini adalah kendaraan impor dari Jepang. Suku cadang nya sangat sulit didapatkan di Indonesia, karena itu Satpol PP di sini juga terhadap tugas dan tanggung jawab mereka,”tuturnya.
“Kami mengerti apa yang dihadapi Satpol PP Kota Tarakan, saat ini mobil Patroli Satpol PP yang cuma 1 yang masih bisa berfungsi. Bahkan kami juga punya inisiatif dalam menanggapi Penertiban keamanan dan di Kota Tarakan kami sangat prihatin karena itu kami ingin menggambil suatu langkah, dari Dewan Provinsi di Tarakan ini ada 12 orang. Kami ingin mengusulkan ke teman-teman mobil patroli bisa dibantu dalam bentuk pokir DPRD,”lanjutnya.
Sehingga mengetahui kondisi tersebut pihaknya akan mengusulkan pengadaan satu unit mobil patroli yang diproyeksikan hadir di tahun 2024 melalui dana pokok pikiran (Pokir). Diharapkan pengusulan tersebut tidak menemukan kendala.
“Tapi tahun ini belum bisa karena DPRD Provinsi Kaltara, sudah diinput dalam sistem informasi pemerintah daerah, tahun 2022 sehingga yang merupakan usulan kami adalah pokir anggota DPRD pada tahun 2024. Karena baru diusulkan tahun ini,”tandasnya.