TANJUNG SELOR – Polda Kalimantan Utara gagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat seberat 47 kilogram pada Rabu (20/7/2022) sekitar pukul 10.45 Wita di Patok 3 perbatasan Indonesia – Malaysia, Kelurahan Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah.
“Tim dari Polda Kaltara, Polres Nunukan dan Polsek Sebatik Timur bekerja sama dalam pengungkapan perkara narkotika jenis sabu dengan total barang bukti 47 kg ini,” ungkap Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya, Belum lama ini.
Pelaku yang berhasil diamankan sebanyak tiga orang dengan peran berbeda-beda. Pelaku pertama berinisial IH yang berusia 32 tahun, berdomisili di Jalan Sei Fatimah, Kabupaten Nunukan.
“IH berperan sebagai main aktor, atau orang yang mengatur perjalanan kurir dan memastikan paket narkotika tiba sampai tujuan,” jelas Daniel.
Pelaku kedua berinisial ND yang tinggal di Tawau Malaysia. Ia berperan sebagai kurir yang membawa paket dari Tawau Malaysia hingga Dermaga Bambangan di Sebatik.
“Pelaku ketiga berinisial AA, ia berperan sebagai kurir narkotika yang membawa dari Nunukan hingga Parepare menggunakan kapal Pelni, kemudian lanjut ke Sulawesi Tengah, daerah Palu,” paparnya.
Daniel membeberkan, awalnya IH dan ND mendapat tawaran dari warga negara Malaysia di Tawau berinisial EZ untuk mengantarkan paket tersebut. Keduanya mengetahui jika isi paket adalah narkotika jenis sabu.
Kurir berusaha mengelabui petugas dengan mengemas narkotika dalam bungkus teh.
Kemudian dimasukkan ke dalam karung agar terlihat seperti barang sembako.
Ketiga pelaku yang ditangkap mengaku tidak mengetahui siapa penerima nanti di Palu.
Informasi tersebut baru akan disampaikan EZ jika pelaku sudah sampai Kota Palu.
“Ketiga orang ini tugasnya hanya membawa dan mengantar, kepada siapa nanti tujuannya, baru diberitahu setelah sampai,” ujarnya.
Ketiga pelaku mendapat bayaran dengan total sebesar RM500 ribu atau setara dengan Rp1,65 miliar. Pembayaran juga dijanjikan setelah narkotika sampai di Palu.
“Jadi ini belum dibayar, nanti akan dibayarkan setelah tiba di Palu. Namun sudah ada janji dan uang muka di depan sebesar Rp10 juta,” jelasnya.
Ketiga pelaku akan sangkakan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Subsider Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ketiga pelaku mendapat ancaman hukuman paling tidak 5 tahun dan paling tinggi hukuman mati,” jelasnya.
Polda Kaltara masih akan terus melakukan pengembangan, khususnya dalam upaya menangkap EZ yang merupakan pengirim barang dari Malaysia.
“Paket ini dikirim dari Malaysia yang merupakan yurisdiksi Negara Malaysia. Sejauh ini kita masih terus mengembangkan, namun karena di luar yurisdiksi kita, pengembangan tentunya dilakukan metode lain, yakni dengan komunikasi dan koordinasi melalui kepolisian di sana terkait EZ,” papar Daniel.
Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, Kombes Hendy Kurniawan menambahkan, pihaknya telah mendeteksi jejak digital dugaan pengiriman sabu dari Malaysia melalui perbatasan Nunukan.
Sesuai atensi Kapolda, Dit Reskrimsus diminta segera melakukan penindakan.
“Kita di Krimsus memang membawahi bidang cyber dan data. Kita mendapati adanya data jaringan yang diduga pemasok sabu ke Wilayah Kaltara. Kemudian kemarin ada yang sudah kita marking menyeberang ke Sebatik,” kata Hendy.
“Setelah mendapatkan data mereka, kita bekerja sama dengan Polres Nunukan dan Polsek Sebatik Timur untuk melakukan penindakan dengan mengidentifikasi di sana dan lakukan pengamanan,” ujarnya menambahkan.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Kaltara, Kombes Teguh Triwantoro, menepis dugaan keterlibatan aparat kepolisian dengan kehadiran timnya dalam penangkapan di Sebatik.
Ia mengaku mendapat perintah dari pimpinan untuk melakukan pengawalan di sana.
“Berkaitan dengan tugas pokok Bid Propam, atas dasar perintah daripada pimpinan agar setelah dilakukan penankapan oleh tim gabungan, Bid Propam juga ikut mendampingi pelaksanaan tugas penindakan ini,” kata Teguh.
“Artinya kita Propam juga selalu menyertai di setiap kegiatan anggota. Ini untuk menjaga bagaimana profesionalisme anggota tidak salah prosedur. Jadi tidak ada keterkaitan bahwa ada keterlibatan oknum aparat, tidak seperti itu,” paparnya menambahkan.
Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Randhya Sakhtika mengungkapkan, garis pantai di wilayahnya memang berpotensi menjadi jalur tikus kegiatan ilegal. Terlebih ketika banyak dermaga jembatan tradisional bermunculan.
“Hamparan pantai ini banyak jembatan tradisional, kemungkinan bersinggah eprahu dan speed sangat besar. Semakin banyak jembatan tradisional, semakin banyak peluangnya,” jelasnya. (*)