TARAKAN – Sepanjang tahun 2024, 1.218 jumlah pelanggaran ditangani Satlantas Polres Tarakan dan dilakukan penilangan. Ada kenaikan dari tahun 2023 sebanyak 710 pelanggaran dan dilakukan penilangan.
Disampaikan Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna, di tahun 2024 sebanyak 828 unit knalpot racing berhasil disita. Dibandingkan di tahun 2023 sebanyak 512 unit.
“Penyitaan knalpot racing ini berkorelasi dengan tingkat laka lantas. Karena tingkat tilang tinggi dan berdampak pada data laka lantas. Sehingga data lakalantas kita mengalami penurunan,” ujarnya.
Tahun 2023, data lakalantas mengalami penurunan yakni 141 kasus dan meninggal dunia 6 orang, luka berat 45 orang dan luka ringan 120 orang. Kerugian materiil sekitar Rp 117.900.000.
Di tahun 2024, jumlah lakalantas yang terjadi ada 94 perkara. Korban meninggal dunia 8 orang dan luka berat 9 orang serta luka ringan 80 orang. Kerugian materil Rp107.600.000.
Kasat Lantas Polres Tarakan, IPTU Nanda Gustiana menyampaikan bahwa memang untuk jumlah tilang tahun 2023 lebih kecil dari tahun 2024. Alasannya karena di penilangan tidak bisa dilaksanakan stasioner.
“Tahun lalu jumlah tilang sedikit karena kami di tahun lalu memang penilangan tidak bisa dilaksnakaan stasioner. Tahun ini tilang dilaksanakan gabungan stasioner kami meningkat jumlah penilangannya dan ada patroli di berbagai titik,” ujarnya.
Kapolres Tarakan ikut menambahkan jumlah tilang di 2024 meningkat, dikarenakan tingkat fatalitas lakalantas di Kaltara berdasarkan data korlantas Kaltara, masuk urutan kelima besar tingkat fatalitas laka lantas tertinggi.
” Pertama, karena kultur wilayah, lalu di Tarakan jalan kecil, bergelombang dan minim penernagan,” ujarnya.
Kemudian, kedua berdasarkan hal itu sehingga dilakukan evaluasi kegiatan ETLE. Dari evluasi ETLE, ditemukan banyak terjdi kendala. Sehinggaa banyak kegiatan kendaraan yang lolos.
“Untuk ETLE statis hanya ada satu titik. Sehingga tidak bisa mengakomodir semua pelanggaran di Tarakan. Maka korlantas mengeluarkan kebijakan, penilangan yang mengakibatkan lakalantas itu boleh dikeluarkan tilang,” ujarnya.
Adapun penilangan jika mengakibatkan lakalantas di antaranya misalnya berboncengan tiga, tidak memakai helm. “Yang lainnya kami hanya bisa lakukan imbauan. Kita amaankan dan ambil suratnya dan cek lengkap atau tidak. Kalau lengkap kita persilakan lanjut. Namun yang akibatkan fatalitas, bisa dilakukan penilangan. Karena untuk kekurangan dari ETLE, sifatnya statis. Untuk stasioner, ada kamera ETLE itu dilakukan dan di Tarakan baru memiliki dua,” pungkasnya.