NUNUKAN – Belum lama ini Satresnarkoba Polres Nunukan berhasil mengungkap lima jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Pulau Sebatik.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hardiyanto menegaskan, kelima perkara ini merupakan satu jaringan yang memiliki keterkaitan dari rentetan pengungkapannya.
Seperti kasus pertama, polisi menangkap Muslimin sekira pukul 11.30 Wita, di salah rumah di Sei Nyamuk, Sebatik Timur. Hasil penggeledahan badan dan isi rumah, polisi menemukan 5 bungkus plastik dengan berat 0,57 gram yang disimpan di keranjang plastik di dalam kamar.
Pengakuan Muslimin, kata dia, sabu itu dibelinya seharga Rp250 ribu dari seorang pria bernama Leman (DPO) yang berada di Sungai Melayu, Malaysia.
“Jadi, dari 5 bungkus sabu itu, satu bungkusnya sudah dikonsumsi sendiri. Sisanya, rencananya mau dijual,” jelasnya beberapa waktu lalu
Di hari yang sama, yakni pukul 13.30 Wita, Resnarkoba kembali mendapatkan informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba di Jalan Bhayangkara, Tanjung Harapan, Sebatik Timur.
Informasi ini, petugas langsung berkoordinasi dengan Satgas Pamtas Yonif 621/Manuntung yang berada di Pos Tanjung Aru untuk melakukan penangkapan secara bersama-sama, sekira pukul 14.45 Wita. Saat di lokasi, target atas nama Lutfi alias Late sedang berada di kolong rumah memperbaiki perahu.
“Tim melihat seorang pria bernama Haerul Adnan membuang bungkusan warna hitam dengan tangan kanannya. Jadi, kita amankan Haerul,” jelasnya.
Saat perahu diperiksa, polisi menemukan 35 bungkus sabu-sabu dengan ukuran berbeda. Total beratnya ada 105,25 gram, yang posisinya berada di atas tanah samping perahu. Sabu ini didapat mereka dari seorang pria bernama Hasan di Pisakpisak Malaysia.
“Jadi, Hasan memberikan sabu ini dengan maksud untuk dijualkan. Awalnya, Hasan hanya memberikan dua bungkus ukuran sedang dengan harga per bungkusnya Rp20 juta, namun dipecah pecah dengan ukuran lebih kecil,” ungkapnya.
Sementara barang bukti yang didapatkan dari Lutfi alias Lute ada sebanyak satu bungkus kecil yang disembunyikan di dalam tumpukkan kotoran kayu bekas mesin pemotong kayu.
“Nah, Lutfi alias Lute ini mengaku sabunya itu didapat dari Haerul Adnan secara cuma-cuma karena ikut membantu memperbaiki perahu. Tapi, Lutfi ini tidak tahu kalau sabu dari Haerul ini adalah milik Hasan,” terangnya.
Usai kasus Lufti dan Haerul, Reskrim Polsek Nunukan kembali mendapatkan informasi penyalahgunaan narkoba di Jalan Dewi Sartika, Tanjung Harapan, Nunukan Selatan, Kamis (25/8/2022) sekira pukul 17.15 Wita.
Bersama personel Polsubsektor Nunukan Selatan, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap Yunus saat mengendarai motor yang melintasi wilayah Mamolo. Total sabu yang dibawanya 1,56 gram.
“Saat digeledah, kita temukan 12 bungkus sabu-sabu. Jadi, 2 bungkus diselipkan di tali pinggang dan 10 bungkus di kantong celananya bagian belakang. 10 bungkus ini dimasukkan dalam kemasan makanan ringan,” bebernya.
Di hadapan polisi, Yunus mengaku jika sabu itu didapatnya dari seorang wanita bernama Kartini.
Alhasil, Kartini pun dilakukan pencarian dan ditemukan berada di rumahnya di Porsal Nunukan Timur.
“Kartini ini sempat melihat polisi datang dan bergegas membuang sesuatu keluar rumahnya. Nah, rumah yang ditinggali ini berada di atas laut, kebetulan saat itu air laut sedang pasang,” ujarnya.
Namun barang dibuang Kartini sempat terlihat seperti bola kecil. Hingga akhirnya, bola kecil itu pun dicari dengan disaksikan ketua RT setempat.
Tak lama, bola itu didapat dan di dalamnya ada 10 bungkus sabu dengan ukuran berbeda. Totalnya sabunya 1,70 gram.
“Sabu Kartini ini dibelinya dari seorang pria bernama Dare seharga Rp1,5 juta. Saat ini Dare sudah dimasukan dalam DPO,” tutupnya.