TARAKAN – Kepala Disdukcapil Kota Tarakan Hamsyah menerangkan, hingga saat ini masih terdapat sekitar 2.258 jiwa yang belum melakukan perekaman E KTP dari 166.340 penduduk Tarakan wajib E-KTP. Adapun masyarakat yakni telah melakukan perekaman yakni sekitar 164.082 jiwa.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk segera melakukan perekaman E-KTP. Sampai saat ini, warga yang sudah punya wajib E-KTP sekitar 166.340 jiwa, lalu yang melakukan perekaman sampai saat ini 164.082 jiwa, sisa sekitar 2.258 jiwa yang belum terekam,”katanya.
Dijelaskannya, proses perekaman hanya membutuhkan waktu beberapa menit dan untuk proses cetak E-KTP dapat selesai paling lambat 1 hari. Lanjutnya, pihaknya belum dapat memastikan apakah masyarakat yang belum melakuka perekaman berada di Tarakan atau sudah berpindah ke kota lain.
“Untuk 16 tahun ke atas wajib perekaman E-KTP. Kami juga sudah memanggil semua anak-anak sekolah, dari Jumat sampai Sabtu untuk perekaman, masa tunggu data rekapan butuh waktu satu bulan, nanti muncul data berapa yang sudah kita rekam untuk menjadi pemilih untuk pemula,” jelasnya.
Lebih lanjut, selama ini ketersediaan blangko untuk perekaman E-KTP di Disdukcapil cukup banyak. Ia melanjutkan, jika nantinya blangko E-KTP habis, maka dapat menggunakan Digital ID pada smartphone.
“Untuk mengurusnya bisa juga ke Mal Pelayanan Publik (MPP) pada jam kerja ke Disdukcapil juga bisa. Tapi kalau sudah beralih menggunakan Digital ID via smartphone bisa dengan mendownload identitas digital,”jelasnya.
Ditambahkannya, perekaman setiap harinya, dibeberkannya rata-rata 20an orang perharinya Adapun, jumlah total Daftar pemilih Berkelanjutan (DPB) saat Ini, ia menerangkan sekitar 159.713 berdasarkan data sistem KPU Tarakan.
“Jumlahnya sudah sinkron dengan Disdukcapil, setiap bulan kan memberikan NIK yang meninggal dan yang pindah keluar Tarakan. Dia kan punya data existing lewat di aplikasi sidalih. Nah kami hanya men-support penduduk NIK yang berpindah update data itu,”urainya.