Rabu, Oktober 4, 2023
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online
HeadlineKU
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
HeadlineKU
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Tarakan

Perjalanan Menggunakan Kapal Wajib Gunakan Aplikasi Pedulilindungi

Redaksi HeadlineKu by Redaksi HeadlineKu
4 Oktober 2021
in Tarakan
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Guna mencegah penularan covid-19, Penerapan aplikasi Pedulilindungi tidak hanya berlaku bagi penumpang transportasi udara. Namun penerapan itu juga diwajibkan pada transportasi laut, antar provinsi, seperti Pelni.

Saat dikonfirmasi, Kepala Cabang Pelni Tarakan Asmar Joni menjelaskan, selain membatasi jumlah penumpang, pihaknya juga diwajibkan dalam menggunakan aplikasi pedililindungi sebagai standar pengawasan.

“Dari pusat memberlakukan pembatasan penumpang untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19. untuk kategori daerah terluar, terjauh dan perbatasan kami tetap mengacu pada aturan yang sudah dikeluarkan Satgas Covid-19 secara nasional,”ungkapnya, Rabu, (04/10).

Sistem itu berlaku dari penjualan tiket hingga pada perjalanan sesuai edaran Satgas Covid-19 dan intruksi Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan dan pemerintah daerah.

“Penggunaan aplikasi Pedulilindungi, juga sudah masuk dalam aturan yang diwajibkan untuk dimiliki setiap penumpang,”terangnya.

Penumpang juga dibatasi sesuai dengan levelnya. Semisal, untuk daerah yang menerapkan PPKM level 4 dibatasi hanya 50 persen kapasitas penumpang.

“Sama seperti wajib Pedililindungi, setiap standar operasional prosedur (SOP) terkait dengan mobilitas penumpang, kami mengacu pada aturan yang sudah ada di pemerintah,” terangnya.

Melalui aplikasi ini, diharapkan tidak ada lagi sertifikat vaksin atau surat keterangan bebas Covid hasil dari PCR palsu dan lainnya.

Terkait

Previous Post

Menjadi harapan Pengendalian Iklim, Hutan Mangrove Kaltara Dinilai Layak Menjadi Ikon Indonesia

Next Post

Apresiasi Tindakan Pemerintah, Harapkan Perhatian Khusus Kepada Makam Rawan Longsor

Redaksi HeadlineKu

Redaksi HeadlineKu

Next Post

Apresiasi Tindakan Pemerintah, Harapkan Perhatian Khusus Kepada Makam Rawan Longsor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Niat Cari Rumput, Warga Kelurahan Karang Harapan Temukan Mayat Pria Di sungai

14 Juni 2021

Akibat Kecanduan Narkoba, IRT Rela Disetubuhi Pengedar

17 November 2021

Edarkan Shabu di Dalam Gang, Seorang Pria Dibekuk BNNK Tarakan

3 Juni 2022

Dua Warga Tarakan Hilang Saat Memancing, Basarnas Lakukan Pencarian

16 Februari 2021

Kaltara Tawarkan Proyek Investasi Senilai Rp10 T

19501

Cegah Maksiat, Satpol PP Intenskan Patroli di Bulan Ramadhan

12060

Pengeroyok Petugas Pelabuhan Akhirnya Diamankan Polisi

9762

Pemprov Pertahankan dan akan Perkuat Tren Positif Indeks Demokrasi Kaltara

9307

Pemprov Teken MoU dengan Asprindo untuk Pemberdayaan SDM, Energi, Pertambangan, dan UMKM

3 Oktober 2023

Sambangi Malinau, Hasan Basri Serahkan Bantuan Pendidikan dan Kesehatan

3 Oktober 2023

GMKI Sorot Kepala Daerah Jangan Offside di Pemilu

3 Oktober 2023

Perkuat Kelembagaan Desa melalui P3PD

3 Oktober 2023

Recent News

Pemprov Teken MoU dengan Asprindo untuk Pemberdayaan SDM, Energi, Pertambangan, dan UMKM

3 Oktober 2023

Sambangi Malinau, Hasan Basri Serahkan Bantuan Pendidikan dan Kesehatan

3 Oktober 2023

GMKI Sorot Kepala Daerah Jangan Offside di Pemilu

3 Oktober 2023

Perkuat Kelembagaan Desa melalui P3PD

3 Oktober 2023
HeadlineKU

© 2022 - Headlineku.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini

© 2022 - Headlineku.com