TARAKAN – Polres Tarakan, Seorang pria berinisial “HR” alias “NN” (39 tahun) diamankan unit resmob sat reskrim polres tarakan atas laporan penganiayaan yang dilakukkanya terhadap karyawan hotel yang berada di jalan yos sudarso Kota Tarakan.
Kronologis kejadian disampaikan Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P.Siregar, S.H.,S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra, S.T.K.,S.I.K.,M.H, saat konferensi pers, Rabu 12 Juni 2024.
Kejadian bermula Pada hari Minggu, 4 Juni 2023, sekitar pukul 04:30 WITA, pelapor yang sedang menjalani shift kerja malam di sebuah hotel yang terletak di Jl. Yos Sudarso, Tarakan Barat, menerima kedatangan seorang pria yang ingin membeli sebotol minuman keras, karena pria tersebut bukan tamu hotel sehingga tidak diberi izin membeli minuman keras karena tidak menginap di hotel tersebut.” Jelas AKP randhya.
Tidak puas dengan penolakan tersebut, pelaku menuju lantai 2, kamar 203, meskipun kamar tersebut bukan miliknya. Tak lama kemudian, pelaku kembali ke area resepsionis tempat pelapor bekerja dan langsung memukul pelapor sebelum pergi. Beberapa waktu kemudian, pelaku kembali ke hotel dan mengambil empat botol minuman keras dari kulkas hotel sebelum akhirnya pergi.
Akibat pemukulan tersebut, pelapor mengalami luka lebam di wajah dan melaporkan kejadian tersebut ke polres tarakan untuk ditindak lanjuti.
Atas laporan dari korban, unit resmob sat reskrim polres tarakan melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman cctv dan berhasil mengidentivikasi Pelaku,sehinga pada hari jum’at, pelaku berinisial HR alias NN, berhasil diamankan di daerah Beringin saat sedang nongkrong bersama rekannya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap HR, diketahui bahwa HR alias NN dalam keadaan mabuk saat kejadian. Karena dalam pengaruh alkohol, pelapor tidak mengizinkan pelaku untuk check-in di hotel tersebut. Hal ini memicu kemarahan pelaku, yang kemudian melakukan pemukulan terhadap pelapor hingga menyebabkan luka di bagian kepala.
Atas perbuatannya yang menyebabkan luka di bagian kepala pelapor, kini HR sangkah dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun.