TARAKAN – Satuan Brimob Polda Kalimantan Utara berhasil menangkap seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Tarakan berinisial A (32) yang berada di rumah salah satu warga di kawasan Karang Anyar, Tarakan Barat pada hari Sabtu (03/09/22).
Diperoleh informasi, Pada hari Sabtu sekitar pukul 15.30 Wita personel Intel Satbrimob Polda Kaltara memperoleh informasi bahwa di daerah Jalan Cempaka, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan terdapat narapidana Lapas Tarakan Kelas IA,
Kemudian sekitar pukul 16.00 Wita personel Brimob Kaltara dengan dipimpin oleh Ipda Moedji Santoso menuju ke Jalan Cempaka.
Setibanya di lokasi personel Brimob mencurigai seorang laki – laki yang diduga narapidana Lapas Kelas II A Tarakan yang sedang berdiri di depan sebuah rumah.
Kemudian dihampiri dan ditanya identitasnya dan mengaku berinisial A alias H narapidana Lapas Kelas II A Tarakan dan mengaku keluar dari Tahanan Lapas Kelas II A Tarakan untuk berobat, namun tidak dapat menunjukkan surat ijin keluar atau berobat
Kemudian yang bersangkutan langsung di amankan di Mako Satbrimob Polda Kaltara di Tarakan.Sesampainya di Mako Satbrimob dilakukan tes urine terhadap Andi dan hasilnya positif.
Yang bersangkutan adalah tahanan Lapas Kelas II A Tarakan dengan dalam kasus kepemilikan Narkotika jenis Sabu yang telah divonis hukuman penjara 18 tahun dan sudah menjalani masa hukuman selama sembilan tahun penjara.
Adapun alasan tidak dapat menunjukkan surat ijin keluar/berobat karena surat tersebut dipegang oleh Kepala KPLP Lapas Kelas IA Tarakan.
Sekitar pukul 20.00 wita yang bersangkutan sudah diserahkan oleh personel Brimob Polda Kaltara ke Lapas Kelas IA Tarakan.