TARAKAN – Masih adanya riak masyarakat terhadap sulitnya mendapatkan elpiji 3 kilogram menimbulkan pertanyaan terhadap keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Apalagi sebelumnya, persoalan tersebut ditanggani secara khusus oleh Polres Tarakan namun hingga kini penangganan tersebut belum berdampak pada kondisi di lapangan.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona mengungkapkan persoalan Elpiji di Kota Tarakan sebenarnya bukan masalah kurangnya stok elpiji kepada masyarakat. Melainkan persoalan ini lantaran belum terupgradenya sistem penyaluran sehingga masih adanya masyarakat yang telah menikmati jaringan gas PGN masih mendapatkan elpiji 3 kilogram.
“Sebelumnya saya sudah pernah sampaikan ini bahwa kami sudah menyelediki ini selama 3 bulan. Jumlah subsidi untuk Elpiji di Tarakan itu jumlahnya sangat cukup untuk kebutuhan masyarakat bahkan lebih. Karena sebagian warga yang sudah terpasang jargas masih terhitung dalam kuota,”katanya.
“Pertanyaan saya apakah hari ini semua masyarakat memang berhak mendapatkan elpiji 3 kilogram ini. Karena subsidi itu, diperuntukkan untuk orang tertentu saja. Orang tidak mampu, pelaku usaha UMKM yang belum mendapatkan layanan jargas. Kalau dia mampu, maka dia tidak berhak menggunakan elpiji subsidi 3 kilogram,”sambungnya.
Diungkapkannya, persoalan ini tidak bisa diselesaikan secara hukum mengingat hal ini melibatkan masyarakat luas dan dilakukan cukup banyak masyarakat. Sehingga kata dia, dibutuhkan penyelesaian konferhensif di tingkat pemerintah yang mengupgrade sasaran penerima dan sistem pembelian secara ketat. Dengan begitu, penyaluran dapat dilakukan dengan tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan elpiji 3 kilogram.
“Atau misalnya saya sendiri itu tidak berhak menggunakan elpiji 3 kilogram. Saat ini banyak orang sudah tidak berhak tapi masih mencari elpiji 3 kilogram, sehingga ada warga yang harusnya dapat malah tidak kebagian,”urainya.
“Tidak sedikit kasus, ada orang sudah dapat layanan jargas tapi dia masih mengambil jatah subsidi 3 kilogram, dia tidak menggunakannya tapi dia menjualnya ke warung-warung. Apakah itu boleh, jelas tidak boleh ada aturannya. Masalahnya kalau kami tindak ada berapa ribu masyarakat orang yang kami tangkap,”tandasnya.