TARAKAN – sebanyak 2702,59 gram narkotika jenis Shabu dimusnahkan Polres Tarakan belum lama ini. Pemusnahan barang bukti sabu ini dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air sebelum akhirnya dibuang ke tempat pembuangan air.
Saat diwawancara Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona mengatakan terdapat dua tersangka dari kasus peredaran narkotika ini yakni MN (46) dan BSR (29) serta satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO).
‘Pemusnahan barang bukti ini ia sebutkan sebagai transparansi pihak kepolisian dalam mengungkap kasus narkotika.bJadi kalau narkotika itu setelah kita temukan, kita amankan dan ada yang disisihkan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan,”katanya.
Ia mengatakan untuk keperluan pembuktian diri Pengadilan sebanyak 1,5 gram. Untuk keperluan tes laboratorium 0,15 gram. Sementara untuk sisa dari barang bukti tersebut harus dimusnahkan yakni sekitar 2697,94 gram.
“Dalam pemusnahan ini sebagai bentuk bahwa polisi tidak akan lama dalam menguasai barang bukti sabu yang rencananya akan diedarkan oleh pelaku. Jadi masyarakat bisa lihat kalau penanganan barang bukti narkoba itu bisa dimusnahkan,”jelasnya.
Perwira melati dua itu mengungkapkan untuk progress dari kasus ini sendiri, DPO masih dilakukan upaya pengejaran. Mengingat identitas dari DPO juga sudah dikantongi oleh penyidik.
Dari pengungkapan kasus ini diketahui narkotika berada di wilayah Bebatu. Hal inilah yang menjadi kendala pihaknya dalam melakukan pengejaran terhadap keseluruhan tersangka.