TARAKAN – Diperpanjangnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sesuai Surat Edaran (SE) Walikota pertanggal 23 Agustus secara otomatis membuat aktivitas kembali dibatasi.
Saat dikonfirmasi Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Tarakan, dr. Khairul, M.Kes, mengatakan, bahwa selama PPKM level 4 pihaknya melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat. Dalam hal kegiatan masyarakat, salah satu yang paling rawan ialah kegiatan resepsi pernikahan sehingga izin resepsi pun tidak diberikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan kepada masyarakat.
“Karena, tidak.jarang saat acara resepsi, beberapa orang tidak menggunakan masker dan mengabaikan prokes. Padahal kalau masyarakat ikut saja aturan pakai masker, makanan dibungkus dan dibawa pulang, orang-orang pakai masker, maka itu (resepsi) tidak akan dilarang,”ucapnya, (24/8).
Ia menyebut, Instruksi Mendagri sebenarnya tidak memperbolehkan resepsi, tapi atas kebijakan daerah sehingga pihaknya sempat mempersilahkan dengan harapan masyarakat dan WO (wedding organizer/panitia resepsi) patuh.
“Sebenarnya waktu PPKM level awal itu, kami enggak bolehkan live music (hiburan musik) karena orang bernyanyi droplet-nya nyebar. Makanya dua minggu ini kami tutup dulu karena agak sulit dikendalikan,”tuturnya.
Atas kondisi iti, selama PPKM level 4 diterapkan, masyarakat dapat menikah hanya dengan undangan yang terbatas sebanyak 25 persen. Berbeda dari sebelumnya yang dihadiri oleh 6 orang perwakilan keluarga saja, seperti orang tua, saksi dan kedua mempelai.
“Tapi ya resepsi harus pakai masker, makan nasi kotak dan tidak boleh makan di tempat. Pokoknya kalau belum herd immunity (target kekebalan komunitas), potensinya masih sangat besar,” tandasnya.