TARAKAN – Ratusan pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (F-SPTI) “Karya” Pelabuhan Tarakan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Malundung menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II A Tarakan, Rabu (22/05/2), ratusan buruh tersebut mendapatkan pengawalan dari pihak Kepolisian Polres Tarakan.
Kedatangan ratusan pekerja dalam rangka melaksanakan aksi damai dan menuntut tiga poin.
Ini disampaikan Ketua Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (F-SPTI) TKBM, Davitson.
“Hari ini sudah ada keputusan terkait Polemik selama ini yang menjadi beban bersama untuk kesejahteraan anggota TKBM. Bahwa hari ini sudah diputuskan bahwa segala kegiatan di PT PRI itu terkait bongkar muat akan diarahkan ke Malundung. Agar anggota TKBM bisa berkegiatan karena selama ini belum bisa masuk di PT PRI”, Ungkap nya
Pertama, mengenai ketidakpastian dilibatkannya anggota Koperasi TKBM “Karya” Pelabuhan Tarakan terhadap aktivitas bongkar muat kapal kargo PT PRI atau familiar dikenal PT Chipmill.
Poin kedua disampaikannya, terkait kejelasan pemberian izin gerak terhadap kapal yang membawa barang PT PRI yang berada kewenangan KSOP.
Poin ketiga, pemberian izin bongkat muat yang diberikan oleh pihak KSOP dimana PRI diketahui membongkar sendiri barangnya dari kapal dengan menggunakan tenaga kerja di luar koperasi TKBM.
Mukhlis Tohepaley, Kepala Kantor KSOP Kelas IIA Tarakan menemui langsung pihak pekerja Pelabuhan Tarakan. Ia menjelaskan bahwa pihak pekerja menunggu lama karena bersamaan dengan jadwal kegiatan zoom bersama pimpinan pusat. Dimana ia menyebutkan masa jabatannya juga sudah berakhir.
“Namun saya tegaskan, sebagai Kepala KSOP kelas II Tarakan bahwa semua kegiatan harus sesuai dengan keputusan menteri Perhubungan nomor 52 tentang kegiatan di TUKS”, ungkap nya.
Sehingga menjawab tiga tuntutan disampaikan, Mukhlis Tohepaley mengungkapkan bahwa per hari ini aktivitas bongkar muat bisa dilakukan jika ada kapal dari PRI datang ke Tarakan.
“Ini sesuai dengan aturan ini. Artinya bongkar muat akan kembali dilaksanakan semua di Malundung selama dalam tahap pembangunan hingga nantinya terbentuk sebagai pabrik kertas dan Besok sudah bisa masuk di Pelabuhan Malundung”, Tegas Mukhlis.