TARAKAN – Melalui sat reskrim polres tarakan berhasil mengungkap tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum polres tarakan, berdasarkan dua laporan polisi yang diterima pada bulan mei dan bulan juli 2024.
Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, S.T.K., S.I.K., M.H, mengutarakan bahwa ada dua kasus tindak pidana pencurian yang berhasil diungkap oleh unit pidum sat reskrim polres tarakan, dimana kasus pertama terjadi di bulan Mei 2024 sekira Pukul 06:00 WITA, di JL Lestari, No 59 RT 003, Kel Karang Harapan, Kec Tarakan Barat dan kejadian kedua terjadi pada 31 Juli 2024 Pukul 07:00 WITA, di JL Bhayangkara disalah satu Bengkel.
Menurutnya dari pengungkapan ini seorang pria berinisial “KK” (27 Tahun) berhasil diamankan pada tanggal 2 agustus 2024, beserta barang bukti berupa 1 buah Kompresor, 6 buah plat 400 mm, 1 buah Plat ukuran 850 mm/300 mm, 1 1 Unit Accu Ujuran 50 Ampere, 1 Tabung gas 3 Kilogram dan 1 mesin gurinda.
Kasat Reskrim polres Tarakan AKP randhya menambahkan, hasil pemeriksaan terhadap tersangka, didapatkan keterangan bahwa pada bulan mei 2024, sekira Pukul 05:30 wita, tersangka “KK” melihat adanya pagar rumah yang terbuka, tersangka masuk kerumah tersebut dan mengambil 1 unit kompresor lalu pelaku menjualnya dengan harga 250 Ribu,
Selain itu kejadian kedua dimana pada 31 juli 2024 sekira Pukul 03:00 Wita saat berkeliling tersangka “KK” melihat bengkel dan tersangka pun mengambil beberapa barang berharga seperti plat besi ,beberapa mesin las yang nantinya akan dijual.” Ungkap kasat reskrim
Atas perbuatannya, tersangka “KK” disangkahkan PASAL 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.