TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Pemilu jatuh lada 14 Februari 2024 mendatang. Hasil itu sesuai dengan peluncuran Pemilu Serentak.
Saar dikonfirmasi, Ketua KPU Tarakan, Nasruddin menuturkan, tahapan pemilu dapat diketahui 2 tahun ke depan. Tahapan pemilu diprediksi dimulai penyelenggaraannya 20 bulan ke depan yakni pada Juni 2022.
“Sebagai informasi bagi penyelenggara, peserta dan seluruh masyarakat bahwa 2 tahun ke depan akan dilaksanakan Pemilu,” ungkapnya, (18/02/2022).
Lanjutnya, tahapan awal pesta demokrasi adalah perencanaan program, anggaran dan regulasi dalam hal ini PKPU yang mengatur tahapan Pemilu. Hal itu kewenangan KPU RI.
Adapun pembukaan pendaftaran verifikasi partai politik akan dibuka pada Agustus 2022 mendatang untuk dijadikan peserta pemilu.
“Kami mengharapkan dukungan pemerintah daerah demi suksesnya penyelenggaraan pemilu serentak nanti khusus di Tarakan. Termasuk dalam hal pemkot menempatkan ASN di sekretariat PPK dan PPS, kemudian logistik dan posisi lainnya,”jelasnya.
“kami berharap demi kelancaran pelaksanaan tugas dan kewajiban penyelenggara, pemerintah dan pemda wajib memfasilitasi semua kebutuhan penyelenggaran pemilu sesuai dengan ketentuan,”harapnya.
Sementara pengumuman itu dihadiri oleh Sekretaris daerah Kota Tarakan Hamid Amren, unsur Forkopimda, Bawaslu Tarakan, perwakilan Partai Politik (Parpol) dan DPD KNPI Tarakan.