Resmi Diusung PAN, Zulhas Berharap Ibrahim Ali Kembali Pimpin KTT
KABUPATEN TANA TIDUNG– Bupati Kabupaten Tana Tidung, Ibrahim Ali kian mantap untuk kembali maju berkontestasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 di Bumi Upun Taka.
Mantan Ketua DPRD Tana Tidung tersebut sudah mendapat restu dari Ketua Umum (Ketum) PAN, Zulkifli Hasan (Zulhas) untuk maju pada Pemilihan calon Kepala Daerah di Kabupaten Tana Tidung.
Bahkan pria yang saat ini tengah menjabat sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia itu mengajak kepada seluruh Warga Kabupaten Tana Tidung untuk memilih dan memenangkan Ibrahim Ali pada pemilihan 27 November mendatang.
“Kabupaten Tana Tidung, saya mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Tana Tidung yuk ramai-ramai kita pilih Ibrahim Ali”, Ungkap Zulkifli Hasan.
Ibrahim Ali (Baju Putih) saat menerima Surat Keputusan dari DPP PAN untuk maju sebagai Calon Bupati Kabupaten Tana Tidung yang diserahkan langsung oleh Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan (Kiri) yang turut didampingi Sekjend dan Waketum DPP PAN serta Ketua DPRD Kab. Tana Tidung.
Turut hadir mendampingi saat penyerahan surat Keputusan (Penyerhan SK B1-KWK) DPP PAN kepada Ibrahim Ali, Sekretaris Jendral DPP PAN, Eddy Soeparno, Wakil Ketua Umum DPP PAN, Yandri Susanto dan juga Ketua DPRD Kabupaten Tana Tidung, Jamhari.
Sementara itu, Ibrahim Ali mengucapkan terima kasih serta kepercayaan yang telah diberikan oleh Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan untuk kembali Maju pada pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Tana Tidung Tahun 2024.
“Bismillah Makasih Ketum Zulkifli Hasan Sekjand Edy Soeparno dan Waketum bang Yandri Susanto atas kepercayaan dan dukungannya Kepada saya untuk maju lagi sebagai Bacalon Bupati Tana Tidung priode 2024-2029”, Ungkap Ibrahim Ali dalam postingan akun Facebook Resmi milik nya @Ibrahim Ali, Kamis (27/6/24).
Dengan demikian Ibrahim Ali telah mengantongi beberapa rekomendasi dari partai politik untuk kembali mencalaonkan diri sebagai Bupati pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Tana Tidung (KTT) 2024. partai tersebut yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrat dan terbaru Partai PDI-P.
Untuk diketahui, B.1-KWK merupakan form yang digunakan Bapaslon (bakal pasangan calon) Bupati untuk mendaftar di KPU menjadi pasangan calon. Sebab tanpa form B.1-KWK tersebut, dukungan partai dianggap belum sah.
Perlu diketahui bersama, SK partai tidak bisa digunakan mendaftar ke KPU, tetapi form B.1-KWK yang digunakan karena form B.1-KWK merupakan legetimasi dukungan resmi partai ke Bapaslon.