TARAKAN – Menjelang Ramadhan tahun 2022, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan rencana akan mengencarkan penertiban tempat hiburan malam (THM) saat puasa nanti.
Penertiban itu dilakukan guna menjaga kondusifitas saat bulan Ramadhan, selain itu langkah tersbut dilakukan agar tidak menggangu kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa.
“Sebelum melakukan penertiban kita perlu menunggu surat edaran dari Pemerintah Kota Tarakan. Karena memang itu kebijakan Pemkot, kalau tidak ada itu kita belum berhak menertibkan,” terang Kepala Satpol PP Kota Tarakan Hanip Matiksan S.AP, saat dikonfirmasi, (25/03/2022).
Meskipun belum ada surat edaran walikota, ia menambahkan, berdasarkan pada bulan puasa sebelumnya THM seperti diskotik, SPA, karaoke akan ditutup sementara saat ramadhan.
“Kita tunggu saja surat edaran nya, karena walikota sedang berada diluar kota,” tuturnya.
Kendati begitu, Hanip menerangkan dunia hiburan malam seolah tidak terlepas dari aktivitas masyarakat disetiap kota, dalam hal ini guna mencegah hal yang bandel.
”Tahun kemaren sih, semuanya nurut dan bersedia menutup usahanya. Namun, hal tersebut tidak menjadi patokan. Untuk itu, Kami harus tetap mengawasi agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang merugikan masyarakat,” pungkasnya. (*)