TARAKAN – Momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia di 17 Agustus mendatang merupakan hari yang di tunggu-tunggu oleh Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) untuk mendapat remisi, termasuk WBP di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II A Tarakan.
Pengajuan Remisi Khusus (RK) HUT RI tahun ini telah di mulai sejak 6 Juli lalu dan akan berakhir pada 6 Agustus mendatang.
Sebanyak 1.062 WBP telah diajukan untuk mendapatkan RK ini. Sampai saat ini sebanyak 754 WBP memenuhi syarat remisi. Sedangkan 308 WBP sedang proses di Dirjen Kemenkumham RI,” ungkap Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Arimin.
Selanjutnyaa, Arimin menuturkan dari jumlah yang memenuhi syarat di bagi lagi 736 orang menerima RK satu dan 18 orang menerima RK dua atau langsung bebas.
“Ada juga WBP kita tidak bisa diusulkan remisi yakni sebanyak 16 orang karena berkelakuan tidak baik. Sedangkan yang sedang menjalani denda sebanyak 28 orang dan Seumur hidup (Sh) sebanyak 13 WBP,” katanya.
Menurutnya, Jumlah RK HUT RI tahun ini cukup banyak dari tahun sebelumnya. Untuk pengumuman bagi WBP yang lolos remisi akan sampaikan oada tanggal 17 Agustus.
“Kasus WBP yang mendapatkan remisi beragam. Tapi paling banyak dari kasus narkoba dan sisanya adalah pencurian. Untuk kasus yang sudah inkracht hampir semua WBP diusulkan untuk mendapatkan remisi. Terutama yang memenuhi persyaratan administrasi dan subtantif. Selama proses usulan kami hampir tidak mengalami kendala. Apalagi usulan remisi dilakukan secara online, melalui aplikasi dari Dirjen Kemenkumham,” demikian.