Jumat, September 22, 2023
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online
HeadlineKU
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
HeadlineKU
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum & Kriminal

Satreskrim Polres Tarakan Bekuk Bapak Ayam Alias Mucikari

Redaksi HeadlineKu by Redaksi HeadlineKu
13 Juni 2023
in Hukum & Kriminal, Tarakan
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Satreskrim Polres Tarakan melaksanakan konferensi perss bersama awak media terkait pengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Senin (12/6/2023) sore. Adapun tersangka yang ditetapkan sesuai Surat Penetapan TersangkaTap/182/I/2022/Reskrim tanggal 9 Juni 2023 memutuskan inisial AF sebagai tersangka.

Kejadian TPPO ini terjadi pada 9 Juni 2023, pukul 23.15 WITA di salah satu hotel di Kota Tarakan. Kronologis penangkapan, tim Opsnal Polres Tarakan melakukan penangkapan terhadap AF berumur 23 tahun. Pelaku menyediakan jasa open BO.

Ini disampaikan Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, S.H.,S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Randhya Sakthika Putra, S.T.K., S.I.K.

Ia melanjutkan, peran AF, ketika ada pria yang ingin melakukan hubungan badan, maka menghubungi AF selanjutnya AF menyediakan wanita untuk si pria.

“AF diamankan bersama dengan korban, korban di sini adalah yang diekspolitasi oleh pelaku, seorang perempuan. Hasil pengembangan, kami menemukan ada sekitar enam orang perempuan yang pernah dijadikan open BO oleh pelaku,” terang Kasat Reskrim Polres Tarakan.

Setiap ada orang mencari jasa AF atau ada open BO dan ada aktivitas persetubuan, pelaku AF, menerima keuntungan Rp200 ribu sampai Rp300 ribu.

“Korban sendiri dibayar tarif Rp1,2 juta. Jadi dari Rp 1,2 juta, pelaku mendapat Rp200 ribu sampai Rp300 ribu,” terang Kasat Reskrim Polres Tarakan.

Adapun pasal dipersangkakan yakni Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHAP.

“Ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun, penjara paling lama 15 tahun. Denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp600 juta,” terang Kasat Reskrim Polres Tarakan.

Ia menjelaskan lebih lanjut, dalam pasal yang disebutkan di atas dalam perkara Tindak Pidana berbunyi, “Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan, seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan orang tua yang memegang kendali atas orang lain untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia atau Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain sebagai mata pencarian atau kebiasaan atau Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu”tandasnya.

Terkait

Previous Post

Percaya Potensi Kader, LHKP Beri Dukungan Kepada Hasan Basri

Next Post

Penataan Arsip Secara Digital, DPK Kaltara Gelar Bimtek Percepatan SRIKANDI

Redaksi HeadlineKu

Redaksi HeadlineKu

Next Post

Penataan Arsip Secara Digital, DPK Kaltara Gelar Bimtek Percepatan SRIKANDI

Comments 1

  1. Health Care Today ID says:
    3 bulan ago

    Untuk mereka yang ingin menguruskan badan tanpa diet, pola hidup sehat melalui olahraga teratur, tidur yang cukup, makan seimbang, hingga teknik mindfulness bisa menjadi solusi. Jangan lupakan juga faktor stres dan pentingnya hidrasi. Akar rambut yang kuat adalah kunci untuk mencegah kerontokan, dan ini bisa didukung dengan cara alami seperti menggunakan ramuan tradisional, minyak zaitun, makanan yang kaya nutrisi, pijat kepala, dan juga memperhatikan kebiasaan sehari-hari seperti penggunaan cat rambut.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Niat Cari Rumput, Warga Kelurahan Karang Harapan Temukan Mayat Pria Di sungai

14 Juni 2021

Akibat Kecanduan Narkoba, IRT Rela Disetubuhi Pengedar

17 November 2021

Edarkan Shabu di Dalam Gang, Seorang Pria Dibekuk BNNK Tarakan

3 Juni 2022

Dua Warga Tarakan Hilang Saat Memancing, Basarnas Lakukan Pencarian

16 Februari 2021

Kaltara Tawarkan Proyek Investasi Senilai Rp10 T

14106

Cegah Maksiat, Satpol PP Intenskan Patroli di Bulan Ramadhan

11714

Pengeroyok Petugas Pelabuhan Akhirnya Diamankan Polisi

9322

Pemprov Pertahankan dan akan Perkuat Tren Positif Indeks Demokrasi Kaltara

9050

Bantuan Pangan Beras Tahap II Resmi Disalurkan

21 September 2023

Klaim Alami PHK Sepihak, 26 Pekerja Tambang Seret Perusahaan ke Ranah Hukum

21 September 2023

Satpol PP Ingatkan Masyarakat Tidak Rusak Estetika Kota

21 September 2023

Perpusnas Gelar Bimtek Perpustakaan Sekolah/Madrasah

21 September 2023

Recent News

Bantuan Pangan Beras Tahap II Resmi Disalurkan

21 September 2023

Klaim Alami PHK Sepihak, 26 Pekerja Tambang Seret Perusahaan ke Ranah Hukum

21 September 2023

Satpol PP Ingatkan Masyarakat Tidak Rusak Estetika Kota

21 September 2023

Perpusnas Gelar Bimtek Perpustakaan Sekolah/Madrasah

21 September 2023
HeadlineKU

© 2022 - Headlineku.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini

© 2022 - Headlineku.com