TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara bersama unsur Kejaksaan Negeri Tarakan, Bea Cukai Tarakan, Binda Kaltara, Pengadilan Negeri Tarakan dan Polairud Polda Kaltara. Memusnahkan barang bukti 1 Kilogram sabu hasil tangkapan bersama di perairan Mangkupadi Tana Kuning Kabupaten Bulungan pada Selasa, 16 Agustus 2022 lalu.
Kepala BNNP Kaltara Brigjend Pol Rudi Hartono melalui Kasi Berantas, AKBP Deden Andriana mengatakan pemusnahan ini dilakukan karena merupakan rangkaian proses pemeriksaan. Diduga sabu itu harus melalui uji laboratorium terlebih dahulu.
“Dari Hasil uji lab tadi, kita sudah bisa pastikan barang bukti ini positif narkoba jenis sabu. Sabu ini dapat terungkap setelah petugas gabungan mendapati speedboat abu-abu bersandar di perairan tersebut dengan penumpang dua orang. Sempat terjadi drama penembakan dari petugas karena pelaku mencoba melarikan diri,” terangnya.
Adapun lanjutnya, Setelah diperiksa ternyata tidak ada barang bukti di dalam speedboat. Ternyata sabu sudah diikat dipohon. Tim mendapatkannya dengan mengikuti jejak kaki dari arah speed menuju pohon tersebut.
“Bungkusan sabu itu bertuliskan huruf A pada yang memiliki berat 1 Kg lebih itu,”Rencananya sabu tersebut akan diedarkan ke Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur. Sabu yang dimusnahkan ini di sisihkan seberat 0,5 gram untuk bukti di persidangan nanti,” tambahnya.
Kendati begitu, keempat pelaku masing-masing berinisial DA, AR, AB dan SD disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.