TARAKAN – Meski Peredaran kosmetik ilegal kerap terungkap, namun hingga saat ini peredaran Kosmetik ilegal dari luar negeri malah semakin menjadi-jadi. Kendati demikian, dari sekian kasus kosmetik ilegal yang terungkap, belum satu pun pelaku yang berhasil ditangkap.
Saat dikonfirmasi, Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Tarakan Herianto Baan menerangkan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan penelusuran terhadap pelaku peredaran kosmetik ilegal. Dikatakannya, sejauh ini pelaku cukup cerdik menggunakan identitas palsu saat melakukan pengiriman.
“Dari penulusiran kami, pelaku ini selalumenggunakan nomor ponsel palsu. Dan ketika kami telusuri dan periksa yang diduga ada gudang penyimpanan skincare di Sebatik berdasarkan informasi informasi, itu tidak ada. Kami menduga tersangka yang memasok produk skincare ilegal berasal dari Tawau, Malaysia,”ujarnya.
Dikatakan Baan, pihaknya telah mendapat informasi jika pelaku sudah melaporkan ke BPOM pusat dan diketahui pemasok berasal dari i Tawau Malaysia. Sindikat tersebutmenjual secara online. Kata Baan, saat mendapat pesanan barulah mereka melakukan pengiriman menuju ke Sebatik Nunukan.
“Setelah di Sebatik mereka punya orang, lalu tidak lama di Sebatik lalu langsung diedarkan itulah yang didapatkan teman-teman Lantamal dan sebagainya,”jelasnya.
Ia menuturkan berdasarkan tim BPOM Tarakan selama ini sudah lakukan pengungkapan kasus produk skincare ilegal sedikitnya 4 kali dengan total 149 paket telah diamankan. Oleh karena itu, pihaknya menegaskan terkait produk obat skincare ilegal yang berhasil ditemukan akan dilakukan pemusnahan.
“Ada yang 100 paket. Nah berdasarkan pemeriksaan kami obat-obat ini mengandung hidrokuinon dengan tretinoin yang dilarang karena dapat merusak kulit. Karena sudah diserahkan ke kami. Dalam waktu dekat lakukan pemusnahan bekerja sama dengan pihak terkait,” pungkasnya.