TARAKAN – Terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023, membuat pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) harus tertunda. Hal tersebut lantaran pembahasan UMK baru dapat dilakukan setelah adanya hasil pembahasan UMP.
Saat diwawancara, Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (DPK) Kota Tarakan, Agus Sutanto menjelaskan, sebenarnya penetapan UMP direncanakan pada 21 November lalu. Namun, dengan terbitnya Permenaker 18/2022, sehingga terjadi pengunduran jadwal hingga 28 November.
“Sedangkan untuk UMK menjadi 7 Desember 2022. Untuk membahas UMK menunggu terbitnya UMP, jadi Tarakan akan melakukan pembahasan setelah tanggal 28 November karena UMP akan disahkan pada tanggal itu,” ucapnya.
Namun ia memberikan jika kemungkinan besar UMK terjadi kenaikan lantaran menggunakan dasar UMK tahun sebelumnya, dan adanya indikator, inflasi, biaya hidup, dan lainnya.
“Soal alot tidaknya pembahasan tergantung dari pihak yang ikut melakukan rapat pembahasan, jika semua perwakilan bisa menyepakati apa yang telah menjadi ketetapan dalam aturan yang diterbitkan oleh pemerintah, yaitu Permenaker 18/2022 dapat dipastikan pembahasan akan berjalan dengan lancar,”tandasnya.