TARAKAN – Kasus kejahatan sepanjang 2024 yang ditangani Polres sebanyak sebanyak 574 laporan. Hal tersebut mengalami penurunan dibanding 2023 lalu, yang mana Polres Tarakan menerima sebanyak 651 laporan.
Adapun dari jenis kejahatannya, paling banyak ditangani yaitu kejahatan konvensional sebanyak 507 kasus, transnasional 62 kasus dan kerugian negara sebanyak 5 kasus.
“Untuk kejahatan konvensional dari laporan yang masuk sebanyak 507 kasus berhasil diselesaikan 572 kasus. Kejahatan transnasional dari 62 kasus dapat terselesaikan 63 kasus dan kerugian negara dari 5 kasus dapat diselesaikan 4 kasus,” jelas Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna, Selasa (31/12/2024).
Dari kejahatan tersebut, Saptia menguraikan kasus pencurian biasa sebanyak 77 kasus, penganiayaan 60 kasus dan pencurian berat sebanyak 53 kasus.
Terdapat pula kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada 2024 yakni sebanyak 5 kasus, angka tersebut pun meningkat dibanding tahun 2023 yakni sebanyak 3 kasus TPPO. Ada juga peningkatan pada kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan yang meningkat di tahun 2024 sebanyak 67 kasus dibanding tahun 2023 sebanyak 43 kasus.
“Ini memang ada kenaikan yang signifikan. Langkah yang sudah kita lakukan yaitu berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Pemerintah Kota Tarakan,” lanjut Kapolres.
Adapun untuk usia pelaku kekerasan terhadap anak dan perempuan berkisar 8 hingga 17 tahun. Sementara usia korbannya yakni 5 sampai 17 tahun. Motif yang mendasari perlakuan pelaku ke korban juga beragam mulai dari nafsu terhadap korban dan sakit hati terhadap korban.
“Banyak tindak kejahatan itu terjadinya di sekitaran pemukiman, seperti di Gunung Lingkas, Sebengkok, Selumit, Lingkas Ujung, Juata Laut, Juata Krikil, Juata Harapan, Pantai Amal dan Jalan Mulawarman,” urainya.
Ditambahkan Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, pencurian biasa masih mendominasi dari laporan yang disampaikan masyarakat. Berdasarkan penyelidikan, pencurian tak melulu terjadi karena pelaku, ada juga korban yang lalai dalam menyimpan barang-barang berharganya.
Sementara untuk pelaku juga didominasi dari residivis yang hanya divonis beberapa bulan saja oleh majelis hakim.
“Makanya kalau saya bilang pelaku-pelaku ini sudah menjalani vonis dan bebas dari lapas belum mendapatkan pekerjaan lalu melakukan kembali pencurian,” tambahnya.
Selain menangani kasus kejahatan, Satreskrim Polres Tarakan juga menyidik 2 kasus pelanggaran Pemilu dan 1 kasus pelanggaran Pilkada. Adapun untuk pelanggaran pemilu yakni perkara black campaign dan pencoblosan lebih dari sekali. Sementara untuk 1 kasus pelanggaran Pilkada yakni berkenaan dengan dugaan money politik dan dilakukan penghentian penyidikan.
“Black campaign dan pencoblosan lebih dari sekali sudah P21. Untuk Pilkada kita SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) karena ada perbedaan pendapat dari jaksa,” tegasnya