TARAKAN – Seorang pedagang bakso keliling berinisial NN (51) melakukan persetubuhan kepada anak dibawah umur berusia 12 tahun.
Pelaku melakukan aksinya sejak tahun 2021, akan tetapi orang tua korban baru mengetahui pada 3 Juli 2022 lalu.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Aldi, belum lama ini.
“Pelaku merupakan pedagang bakso keliling yang kerap menjual dagangannya di sekitar rumah korban. Korban diarahkan ke Polres Tarakan setelah sebelumnya melaporkan perbuatan pelaku ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak,” terangnya.
Aksi pelaku diketahui orang tua korban setelah adanya sambungan telepon dari seseorang, dan menyampaikan anaknya dicabuli pelaku yang berinisial NN (51) dan merupakan penjual bakso keliling. Perbuatan pelaku bahkan dilakukan di sekitar rumah korban. Kemudian, korban juga sering melakukan komunikasi via video call dengan pelaku.
Pengakuan korban sudah dicabuli pelaku, melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak tiga kali sejak November tahun 2021.
“Dua kali di rumah kosong dekat rumah korban dan satu kali lagi di penginapan di daerah Jalan Slamet Riyadi. Keterangan korban, dijanjikan uang Rp50 ribu,” jelasnya.
Korban mengungkapkan, awalnya ia kenal dengan korban sejak Juli tahun 2021.
Kemudian melanjutkan perkenalan via WhatsApp sejak Desember 2021. Sering membeli bakso jualan pelaku, korban pun diajak pelaku untuk kenalan, bertukar nomor handphone hingga ada janji uang.
Setelah ada komunikasi via WhatsApp, pelaku kemudian mengajak korban untuk bertemu dan mengatakan akan memberikan uang Rp50 ribu.
Janjian di lapangan kosong, selanjutnya pelaku mencabuli korban di rumah kosong di Jalan Kenanga.
“Diimingi makan dan uang jajan, korban akhirnya mau dicabuli pelaku. Keduanya juga saling kenal. Jadi selain perbuatan cabul, pelaku juga menyetubuhi korban,” imbuhnya.
Dari laporan orangtua korban ini, penjagaan Polres Tarakan Barat mengamankan pelaku di rumahnya di Jalan Anggrek Kelurahan Karang Anyar, 4 Juli 2022 lalu.
Setelah diamankan dan dimintai keterangan, pelaku lantas mengakui perbuatannya dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku sendiri diketahui belum menikah dan merantau ke Tarakan untuk bekerja berjualan bakso.
Saat mengamankan pelaku, polisi juga menemukan ada rekaman perbuatan cabul yang dilakukan pelaku. Pengakuan NN, merekam saat mencabuli pelaku untuk konsumsi pribadi jika kangen dengan korban.
NN selanjutnya disangkakan pasal Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E sub Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
“Keterangan korban dan pelaku hampir sama. Artinya memang ada perbuatan cabul dan persetubuhan dengan janji uang. Setiap berhubungan diberikan uang Rp50 ribu. Pelaku diancam hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya