TANJUNG SELOR – Dua orang pria masing berinisal C (39) tahun dan F Alias K berusia (26) diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltara lantaran terlibat dalam menyimpan ribuan narkotika jenis ekstasi di Pondok Tambak.
Kapolda Kaltara, Irjen Daniel Adityajaya melalui Direktur Resnarkoba, Kombes Agus Yulianto mengatakan, pihaknya beserta Satresnarkoba Polres Tarakan dan Kantor Bea Cukai Tarakan, menangkap 1.889 butir ekstasi tersebut di Pondok Tambak Sungai Pangkaran, Tanjung Buka, Kabupaten Bulungan.
“Bersama tim gabungan melakukan patroli terkait adanya informasi masyarakat yang menyebut ada pondok tambak di Tanjung Buka yang dijadikan tempat penyimpanan narkotika,” ungkap Agus, (05/09/2022)
Adapun lanjunya, setelah mendapatkan informasi tersebut tim melakukan pergerakan dengan menelusuri lokasi yang dimaksud sekitar jam 9 malam pada tanggal 21 Agustus 2022 lalu.
“Tim berhasil menemukan lokasi pondok pada tambak tersebut sekitar jam 3 dini hari. Saat dilakukan penggerebekan, ada C dan F alias K yang kita amankan dan interogasi,” lanjutnya.
Setelah mengamankan pelaku dan dilakukan introgasi, didapati ada ribuan ekstasi dengan berat 767 gram yang dikemas dalam 38 bungkus plastik bening. Selanjutnya juga ada narkotika jenis sabu seberat 1,1 gram yang diakui dua tersangka sebagai salah satu upah menjaga ekstasi tersebut.
“Kedua tersangka mengakui ekstasi dan sabu tersebut milik Saudara D yang saat ini masih menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang),” terang Agus.
Dalam keterangannya, F alias K diperintah D untuk menyimpan ekstasi di pondok tersebut.
Barang yang disimpan dalam tas kecil itu kemudian disembunyikan di bawah pondok tambak.
“Setelah menyimpan tas berisi ekstasi itu, Saudara D dan B yang juga menjadi DPO lalu meninggalkan tambak untuk kembali ke Tarakan. Mereka membawa tas jinjing berwarna merah yang diduga berisi sabu. Sebelumnya, D memberi upah 2 paket kecil sabu itu untuk menjaga ekstasi yang disimpan. Kedua tersangka C dan F mengaku baru pertama kali melakukan hal tersebut,” jelas dia.
Kendati begitu, Ditresnarkoba Polda Kaltara masih melakukan pendalaman mengenai keterkaitan dengan tangkapan sebelumnya. Mengingat ada kemiripan bentuk barang bukti dari dua kejadian ini.
“Barang yang didapat mirip dengan (tangkapan) kemarin, kemungkinan juga dari orang sama di Malaysia. Tapi kita masih melakukan pendalaman, karena TKP sebelumnya di Nunukan, kemudian ini di Bulungan,” tuturnya.
Selain itu, setelah polisi mengamankan senjata api C dan F alias K mengaku bahwa jika senpi rakitan ini dimiliki oleh D.
“Ini ada dua senpi rakitan yang dimiliki D. Kita belum mengetahui apakah senpi ini untuk merampok atau menjaga diri ketika akan ditangkap polisi,” ujarnya.
Dengan demikian, Kedua tersangka dipersangkakan sejumlah Pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Yakni Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 131.