TARAKAN – Seorang pria berinisial ME berhasil dibekuk anggota Polres Tarakan, lantaran melakukan pencurian dengan pemberatan spesialis cokel rumah di dua tempat yang berbeda.Menurut pengakuan ME, ia melancarkan aksi pencurian tak hanya seorang diri, melainkan dibantu rekannya berinisial J.
“Pelaku ME dan J ini merupakan residivis dengan kasus yang sama. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara ada dua TKP, satunya di Jalan Anggrek satunya di daerah Karang Anyar,” terang Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi, melalui Kanit Pidum, IPDA Muhammad Farhan. (08/06/2022).
Farhan melanjutkan, Pelaku ME pernah mendekam di balik jeruji besi pada tahun 2020 terlibat kasus pencurian. Sedangkan pelaku J ditangkap dengan kasus yang sama ditahun 2018 dan baru bebas bulan Maret 2022 lalu.
“Pada saat melancarkan aksinya kedua pelaku membawa alat untuk mencongkel jendela, berupa besi pipih. Perannya satu jaga diluar (rumah) dan satunya yang masuk. ME ini yang masuk rumah, J melihat kondisi sekitar. Modus dari kedua pelaku ialah menunggu kelengahan korban, dan memanfaatkan waktu dimalam hari untuk melakukan pencurian,” ungkapnya.
Dari pengakuan kedua pelaku, ada hasil dari aksi kriminalnya, ME dan J sempat menjual handphone seharga Rp 200 ribu untuk I Phone Xr. Sedangkan merk Samsung dijual Rp 600.
“Kedua pelaku pun diamankan ditempat yang berbeda. ME kami amankan di Jalan Aki Balak, sedangkan J daerah dekat Bandara. Si ME itu dia memang rumahnya disitu, dia lagi sama warga yang mengaku mereka menawarkan pekerjaan ke ME. Pada saat itu kami amankan,” tutupnya.