TARAKAN – Tepat pada pertengahan Juli 2022 kami dari BEM UBT menyoroti terkait persoalan listrik yang terjadi di Kota Tarakan mulai dari kualitas pelayanan sampai pada tanggung jawab atas kerugian yang diterima oleh tiap-tiap pelanggan sesuai dengan regulasi yang ada. Kami sempat melakukan sebuah observasi di salah satu coffe shop yang ada di Kota Tarakan, “Diawal bulan Juli sampai pertengahan bulan sempat terjadi beberapa kali mati lampu, tidak ada pemberitahuan dan waktunya yang tidak menentu membuat elektronik menjadi drop, meskipun pembayaran stabil tapi tidak ada kompensasi, kalau bicara kerugian pasti ada seperti freezer dan mesin kopi sering terjadi kendala” ungkap salah satu pengelola coffe shop yang terletak di Jalan Jenral Sudirman.
Sebagaimana yang kita ketahui pada 2020 lalu, Tarakan terpilih sebagai peraih penghargaan Natamukti 2020 yang digelar oleh International Council for Small Business (ICSB) Indonesia City Award 2020, bersama Menteri Koperasi & Usaha Kecil dan Menengah RI. Penghargaan itu diberikan karena kota tersebut punya kepedulian atau perhatian dalam rangka mengembangkan UMKM di wilayahnya. Alasan terkuat lainnya karena Tarakan memiliki kepesatan terhadap perkembangan kafe-kafe yang ada di wilayah ini. Bahkan, Tarakan dijuluki sebagai ‘Kota Seribu Kafe’ karena banyaknya kafe-kafe yang berada di pinggir jalan. (Liputan6.com 14 April 2021).
Dari fakta tersebut bisa kita bayangkan bagaimana kerugian yang diterima pelanggan listrik di Kota Tarakan khuhusnya pada sektor UMKM, ini baru satu sektor belum kalau kita berbicara tentang sektor yang lain misalnya industri kuliner, konveksi, restoran, katering, transportasi online, SPBU, bengkel, hingga mebel. Maka sudah menjadi keharusan pihak PLN bertanggung jawab atas kerugian yang diterima oleh masyarakat di Kota Tarakan.
Pada tanggal 20 juli 2022 kita dari BEM UBT memberikan somasi kepada PT PLN (Persero) ULP Tarakan, setelah sebelumnya pada tanggal 14 dan 19 Juli 2022 kita mengajukan surat permohonan audiensi dengan tujuan untuk mendapatkan informasi serta kepastian mengenai penanganan permasalahan kelistrikan di Kota Tarakan, dalam somasi yang kami berikan setidaknya kita memberikan 3 tuntutan diantaranya:
1. Segera menjadwalkan audiensi bersama dengan BEM UBT untuk memperjelas terkait persoalan yang ada.
2. Segera memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak permasalahan kelistrikan sesuai dengan regulasi yang ada yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
3. Segera melakukan evaluasi agar tidak terjadi permasalahan ataupun kendala teknis yang terus terjadi.
Sangat disayangkan karna hingga batas waktu yang kami berikan yakni 27 Juli 2022 pihak dari PLN Tarakan tak kunjung memberikan tanggapan terkait tuntutan yang kami berikan, menyikapi hal tersebut kami dari BEM UBT memastikan akan melakukan Gerakan yang lebih besar. Dengan harapan apa yang menjadi hak pelanggan listrik di Kota Tarakan dapat diberikan sebagaimana yang tertera dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2019, dalam Pasal 6 ayat 1 menyatakan, PLN wajib memberikan kompensasi kepada Konsumen dalam hal realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik di atas besaran yang ditetapkan serta PLN kedepannya memiliki mitigasi risiko yang andal untuk mengantisipasi pemadaman terulang kembali.
This paragraph is genuinely a fastidious one it helps new internet visitors, who are wishing for blogging.