TARAKAN – Jubir Pasangan calon (Paslon) Ziap, Sabirin Sanyong menyoroti janji politik bantuan Rp 100 juta per RT yang diberikan salah satu Paslon. Sehingga hal ini juga menjadi perbincangan menarik di masyarakat. Saat dikonfirmasi, Jubir Paslon Ziap yang juga Mantan Wakil Ketua DPRD Tarakan, Sabirin Sanyong mengungkapkan, secara definisi semua program yang dilakukan pemerintah ialah bertujuan menyasar RT termasuk pembangunan infrastruktur. Sehingga kata dia, sejauh ini pembangunan yang dilakukan pemerintah sudah menyasar RT dan manfaatnya dirasakan masyarakat hingga tingkat RT.
“Substansi pembangunan infrastruktur kalau kita runut dari atas, membangun dari Kabupaten ke bawah lagi ke Kecamatan, turun lagi ke Kelurahan, Desa dan terakhir RT. Kalau kita bicara substansi, pasti pembangunan infrastruktur itu di RT, apapun namanya. Kita ambil contoh di Sebengkok misalnya, di jaman kami Sebengkok itu penanggulan banjir normalisasi saluran. Di zaman saya sebagai wakil ketua DPRD kami anggarkan Rp 60 miliar. Begitu pindah tugas di redesain menjadi Rp 150 Miliar. Alhamdulillah Sebengkok sekarang tidak banjir lagi,”jelas dia, (18/11/2024).
“Katakanlah 34 RT di Sebengkok ini, sungai ini kan melalui RT. Rp 150 M dibagi 34 RT sekitar Rp 4,5 miliar. Artinya, anggaran infrastruktur RT skala kelurahan Sebengkok pada waktu itu untuk penanggulangan banjir ada Rp 4,5 Milliar. Mana yang dipilih, Rp 100 juta kah atau Rp 4,5 miliar. Belum kita bicara infrastruktur sekolah, dan lainnya. Semua infrastruktur itu kan manfaatnya untuk RT,”sambungnya.
Dikatakannya, secara legal formal di tahun 2021 pemprov Kaltara pernah mengajukan bantuan langsung kepada setiap RT, namun hal tersebut tidak dapat dilakukan lantaran RT merupakan wewenang kepala daerah tingkat Kabupaten/Kota. Sehingga kata dia, program bantuan dana jika dilakukan seorang gubernur tidak diperbolehkan secara regulasi. Sebaliknya, jika program itu tetap diterapkan maka berpotensi adanya temuan penyalahgunaan anggaran pemerintah.
“Itu kita bicara substansi, tapi kalau kita bicara legal formal, Gubernur Kaltara tahun 2021 sudah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang RT ke Kemendagri. Itu langsung dijawab oleh Kementerian dalam negeri bahwa itu tidak boleh dilakukan oleh gubernur. Kenapa mengacu pada UU 23 tahun 2014 mengenai pemerintahan daerah, itu menjadi kewenangan Kabupaten/Kota bukan kewenangan gubernur,”katanya.
“Kalau kemudian ada Paslon mengatakan bahwa, anggaran Rp 100 juta per/RT yang melalui gubernur nanti, itu akan berbenturan dengan program yang ada seperti musrembang. Ini harus kita jelaskan ke masyarakat agar nanti ini bukan menjadi ekspektasi yang besar, karena kalau pun calon tersebut terpilih itu tidak bisa dilakukan karena melanggar peraturan pemerintah daerah,”urainya.
Lanjut Sabirin, alasan Kemendagri ialah lantaran program sejenis bottom up apuse dari tingkat bawah sebenarnya sudah berjalan yakni program musrembang dan bantuan lainnya. Sehingga, oleh sebab itulah hal itu lebih difokuskan pada kepala daerah tingkat Kabupaten/kota. Selain itu, Sabirin menjelaskan jika program bantuan tunai Rp 100 juta tersebut juga berpotensi menjerat ketua RT di pusaran korupsi. Meski tujuannya baik, namun jika pelaksanaan dilakukan tanpa manajemen dan administrasi yang baik, maka hal tersebut justru dapat menjadi bumerang bagi para ketua RT.
“Kemudian kenapa Mendagri mengeluarkan Undang-undang itu, karena semua pembangunan yang dilakukan itu geografisnya di RT selain itu juga ada program khusus untuk RT yang sudah ada. Kita mengedukasi bukan berarti kita tidak pro RT tapi justru kita peduli dengan ketua RT sehingga ini nantinya tidak menjadi potensi yang tidak diinginkan. Bagaimana pun penggunaan anggaran pemerintah diatur cukup ketat sehingga semua yang dilaksanakan itu prosedural,”tukasnya.
“Kalau ini tidak dijalankan nantinya, yakin dan percaya kepala daerah khususnya gubernur akan menemukan masalah terkait penggunaan anggaran yang sebenarnya tidak dibenarkan secara undang-undang,”Tandasnya.