TARAKAN – Oknum guru honorer disalah satu SMK di kota Tarakan berinisial UM sudah ditetapkan sejak 21 September lalu terkait kasus pencabulan yang UM lakukan terhadap siswanya.
Merespon hal tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara melakukan tindakan tegas pada oknum guru tersebut. Sementara korban yang diduga berjumlah 3 orang juga mendapatkan pendampingan dari Unit PPA Polres Tarakan.
“Perbuatan yang dilakukan pelaku sudah melanggar etika profesi guru dan melanggar etika moral. Tidak pantaslah dilakukan seorang guru. Jadi, meskipun guru dari sekolah swasta, tapi kami sebagai pembina di sekolah swasta juga cukup prihatin dan menjadi tamparan bagi saya juga. Kok bisa ada oknum guru melakukan seperti itu,” kata Kepala Dinas Disdikbud Kaltara, Teguh Hendri Sutanto, baru-baru ini.
Selanjutnya, ia menuturkan seorang guru harus bisa membangun karakternya sendiri untuk dicontoh masyarakat. Pihaknya juga sudah melakukan penelusuran dan ternyata memang benar oknum guru tersebut melakukan pelecehan terhadap siswinya.
“Sudah diproses di Polres Tarakan. Nanti dari pihak Yayasan harus bersikap tegas dengan mengeluarkan atau memberikan pemecatan (pelaku) dari jabatan guru. Karena merusak citra nama sekolahnya dan juga secara umum. Intinya harus dipecat. Harus ya. Biar jadi peringatan yang lain juga. Kasus ini sampai ke kami, ada laporan secara berjenjang,” ungkapnya.
Setelah mendapatkan informasi pencabulan ini, pihaknya sudah membentuk tim untuk melakukan pendampingan terhadap korban. Psikolog juga dilibatkan agar tidak ada trauma berkepanjangan, Cabang Disdikbud Kaltara di Tarakan juga diminta untuk melakukan pendampingan secara pro aktif. Termasuk menurunkan guru konselor, agar membantu pemulihan korban.
Info yang ia terima juga sebenarnya kejadian pencabulan yang dilakukan oknum guru tersebut sudah cukup lama, namun baru terungkap setelah korbannya membuka suara. Belakangan diketahui korbannya ada tiga orang.
“Baru terungkap karena laporannya, seorang muridnya nangis-nangis. Sering menangis, setelah ditanya ada pelecehan dari guru. Makanya orangtua melaporkan ke Polres Tarakan,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum guru di salah satu SMK di Kelurahan Kampung Satu, Tarakan dilaporkan orangtua siswa ke Polres Tarakan, 20 September lalu.
Oknum guru berinisial UM (40) tercatat merupakan guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan masih berstatus honorer.
“Korban masih berusia 17 tahun dipaksa untuk melayani perbuatan bejat pelaku saat masih di sekolah. Pelecehan seksual terjadi sekitar bulan Juli dan Agustus lalu,” pungkasnya.