TARAKAN – Barang bukti hasil dua pengungkapan peredaran sabu dengan berat total hampir satu kilogram pada bulan Oktober lalu. Dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air.
Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, pemusnahan barang bukti ini berdasarkan tiga laporan perkara narkotika. Adapun diantaranya yakni yang terjadi pada bulan Oktober 2022.
“Perkara ini juga sudah ada ketetapan dari Pengadilan Negeri Tarakan,” terangnya baru-baru ini.
Adapun tersangka dari kasus ini berinisial TR, ANA dan MR yang ditangkap pada lalu. Kemudian berinisial RD diamankan pada 31 Oktober 2022.
“Tersangka RD total barang buktinya seberat 5,07 gram tapi yang dimusnahkan 3,95 gram. Dari tersangka TR total barang bukti 37,74 gram dan yang dimusnahkan seberat 36,74 gram. Untuk tersangka ANA dan DPO MR dengan berat 942,49 gram dan akan dimusnahkan 941,49 gram. Jadi Sisanya disisihkan untuk lab dan bukti persidangan,” urai Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskoba Polres Tarakan, IPTU Dien F Romadhoni mengatakan dalam perkara ini masih terdapat satu orang yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari perkara tersangka RD.
“Kalau BB sekilo ini bosnya si DPO MR yang. Sedangkan RD ini ada sempat sebutkan nama seseorang yang kami duga jaringannya. Ketiganya pun dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Dien.