TARAKAN – Hingga saat ini Swab PCR masih menjadi metode utama dalam menguji kondisi tubuh serta sebagai pencegahan pergerakan manusia ke luar daerah. Sehingga, terif swab PCR telah ditetapkan secara nasional.
Saat dikonfirmasi, Direktur RSUKT, Joko Hariyanto menerangkan, Rumah Sakit Umum Kota Tarakan (RSUKT) mendatangkan alat baru dengan kemampuan mengidentifikasi 90 sampel per hari. Sehingga, dalam dua hari terakhir pihaknya mengoperasikan alat PCR baru.
“Alat yang dulu dikembalikan ke vendor dan kami mengganti dengan alat yang baru. Dalam dua hari terakhir, kuota selalu penuh,” terangnya, (15/09).
Dijelaskannya, saat ini terdapat dua sistem pendaftaran untuk melayani masyarakat yang ingin melakukan swab PCR secara mandiri, yaitu offline dengan datang secara langsung ke RSUKT. Jatahnya 35 orang per hari.
Sedangkan untuk pelayanan swab PCR bagi pasien Covid-19 RSUKT menggunakan alat khusus yang terpisah dengan swab PCR secara mandiri.
“Ada tiga kriteria masyarakat yang melakukan PCR mandiri, di antaranya pelaku perjalanan, pekerja swasta yang akan masuk kerja setelah menjalani cuti, dan masyarakat yang berinisiatif melakukan swab PCR secara mandiri untuk mengetahui apakah dirinya positif Covid-19 atau tidak. Untuk tarif, sesuai dengan penetapan Menteri Kesehatan yaitu Rp525 ribu,” ungkapnya.
“pelayanan dipercepat jadi masyarakat bisa mengetahui hasil paling cepat 12 jam setelah sampel diambil dan paling lama 24 jam. Untuk hasil yang keluar 12 jam maupun yang 24 jam tarifnya tetap sama,”jelasnya.
Ia mengingatkan, jika ada oknum yang minta bayaran lebih karena ingin mendapatkan hasil yang cepat, itu adalah pungli dan dapat diproses secara hukum.
“Sampel yang masuk pagi, itu bisa langsung dikerjakan dan sore atau malam hari sudah ada hasilnya. Kita begitu selesai ambil sampel langsung diproses. Kita tidak ada buka klaster tarif, semua sama mau cepat atau lambat tetap Rp525 ribu,” tegasnya.