TARAKAN – Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 23/2021 yang mengatur soal vaksinasi Covid-19, perubahan dari Peraturan Menteri Kesehatan No. 19/2021 yang ditandatangani pada 28 Juli 2021. Sehingga Satgas Covid-19 Kaltara memastikan tidak ada vaksin yang diperkenankan meminta tarif alias gratis. Hal itu diungkapkan Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Provinsi Kaltara, Agust Suwandy saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, dalam aturan yang baru, seluruh penerima Vaksin Gotong Royong atau vaksin mandiri seperti karyawan, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga tidak dipungut bayaran/gratis.
“Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap sama dengan mekanisme sebelumnya, yakni diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui Program Vaksinasi Nasional Covid-19,”ujarnya, (10/09).
Ia menerangkan, Dalam rangka perecepatan vaksinasi, lanjutnya, vaksinasi telah menyasar seluruh kalangan yang dibantu dalam berbagai lembaga dan dilakukan secara gratis.
“Belum dengar adanya isu vaksin berbayar. Yang jelas sejauh ini pelaksanaan vaksinasi di Kaltara dilaksanakan secara gratis,”tuturnya.
Dijelaskannya, pemberian vaksin bagi masyarakat saat ini tengah digencarkan, tak hanya menyentuh masyarakat perkotaan saja. Namun juga menyasar masyarakat terpencil di Kaltara diantaranya desa di Kabupaten Malinau, KTT, Nunukan dan Bulungan.
“Pemberian vaksinasi ini sudah menjadi fokus sejak awal, sehingga seluruh masyarakat wajib mendapatkan vaksinasi termasuk masyarakat yang sulit dijangkau,”pungkasnya.