Selasa, Desember 5, 2023
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online
HeadlineKU
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
HeadlineKU
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Tarakan

Terapkan Kebijakan Baru Masa Berlaku Paspor Bakal Diperpanjang

Redaksi HeadlineKu by Redaksi HeadlineKu
13 Oktober 2022
in Tarakan
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan Andi Mario membeberkan Direktorat Jenderal Imigrasi siap mengimplementasikan aturan baru tentang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun.
Aturan baru ini tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022.

Saat dikonfirmasi, ia menerangkan pihaknya telah menerima instruksi dari pusat terkait penerapan perpanjangan paspor sampai 10 tahun. Dalam rilis resminya melalui siaran pers kepada awak media Selasa (4/10/2022), dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, berlakunya aturan baru ini sudah ditunggu oleh masyarakat.

“Saat ini kami sedang mempersiapkan petunjuk teknis di kantor imigrasi serta infrastruktur kesisteman untuk mengimplementasikan aturan tersebut. Oleh karena itu, kami mohon pengertian dari masyarakat,”terangnya.

Lanjutnya,l, bertambahnya masa berlaku paspor juga menimbulkan pertanyaan tentang biaya PNBP yang harus dibayarkan. Widodo menyebutkan bahwa saat ini aturan mengenai biaya PNBP paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.

“Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350 ribu untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650 ribu untuk paspor biasa elektronik. Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut,”katanya.

Lebih lanjut, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama 5 (lima) tahun, tidak otomatis berlaku 10 (sepuluh) tahun. Kata dia, dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

“Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Jadi kami masih menunggu pengarahan teknisnya dulu. Adapun semisal mereka yang sudah punya paspor dan akan habis masa kedaluwarsa dalam setahun atau dua tahun lagi. Kami tunggu petunjuk teknisnya dulu,” pungkasnya.

Terkait

Previous Post

Tinjau Lahan Hibah Pemkot Tarakan, Ses Baranhan Kemenhan Segera Bangun MCC

Next Post

Hendak Diseludupkan Ke Tarakan, Ratusan Koli Kosmetik Ilegal Diamankan

Redaksi HeadlineKu

Redaksi HeadlineKu

Next Post

Hendak Diseludupkan Ke Tarakan, Ratusan Koli Kosmetik Ilegal Diamankan

Comments 1

  1. gate io says:
    6 bulan ago

    I may need your help. I tried many ways but couldn’t solve it, but after reading your article, I think you have a way to help me. I’m looking forward for your reply. Thanks.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Niat Cari Rumput, Warga Kelurahan Karang Harapan Temukan Mayat Pria Di sungai

14 Juni 2021

Akibat Kecanduan Narkoba, IRT Rela Disetubuhi Pengedar

17 November 2021

Edarkan Shabu di Dalam Gang, Seorang Pria Dibekuk BNNK Tarakan

3 Juni 2022

Dua Warga Tarakan Hilang Saat Memancing, Basarnas Lakukan Pencarian

16 Februari 2021

Kaltara Tawarkan Proyek Investasi Senilai Rp10 T

23952

Cegah Maksiat, Satpol PP Intenskan Patroli di Bulan Ramadhan

14021

Harga Rumput Laut Jatuh, Petani Harapkan Kesetabilan Harga

12960

Pengeroyok Petugas Pelabuhan Akhirnya Diamankan Polisi

12020

Gegara Komentar di Medsos Berunjung Tawuran, Sejumlah Mahasiswa Ditahan Polisi

4 Desember 2023

Tumbuhkan Minat Baca Masyarakat, Festival Literasi Kaltara 2023 Digelar di Tarakan

4 Desember 2023

Sampai Ke Ibu Kota Kaltara, Obor Porwada 2023 Diarak ke Tanjung Selor

3 Desember 2023

Pengaruh Alkohol, Pria ini Pukul Teman Sendiri

2 Desember 2023

Recent News

Gegara Komentar di Medsos Berunjung Tawuran, Sejumlah Mahasiswa Ditahan Polisi

4 Desember 2023

Tumbuhkan Minat Baca Masyarakat, Festival Literasi Kaltara 2023 Digelar di Tarakan

4 Desember 2023

Sampai Ke Ibu Kota Kaltara, Obor Porwada 2023 Diarak ke Tanjung Selor

3 Desember 2023

Pengaruh Alkohol, Pria ini Pukul Teman Sendiri

2 Desember 2023
HeadlineKU

© 2023 - Headlineku.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini

© 2023 - Headlineku.com