TARAKAN- Entah apa yang ada dipikiran KI (33) seorang Pria yang menikam rekannya setelah terbakar api cemburu melihat mantan istri dan temannya berboncengan. Kronologis kejadiannya yakni sekitar pukul 19.00 WITA tadi malam, Rabu (17/4/2024) dimana tersangka KI (33) ke rumah DM, sang mantan istri. Saat berada di kediaman mantan istri, dengan maksud akan melihat anaknya, saat itu tersangka melihat mantan istrinya akan jalan. Ini disampaikan Kapolsek Tarakan Barat, IPTU Raden M Harry Ramadhan Arsa melalui Kanit Reskrim Polsek Tarakan Barat, IPDA Sunari.
“Namun pada saat mantan istrinya jalan, dari rumahnya ke arah pinggir jalan yaitu tepatnya di depan warung, tersangka mengikuti mantan istrinya dari belakang,” ujarnya.
Setelah mengikuti dari belakang, dan melihat mantan istrinya menunggu di depan warung, kemudian tersangka kembali ke rumah mantan istrinya dengan maksud mengambil sebilah pisau dapur.
“Setelah ambil pisau kembali ke depan warung dan ndak lama, mantan istri dijemput FA menggunakan sepeda motor. Kemudian dari arah Sebengkok ke arah Gubel, saat di tanjakan, diikuti tersangka, FA diberhentikan tersangka,” lanjutnya.
Lalu pukul 20.00 WITA pada saat berhenti, melihat mantan istri turun, FA (36) ditikam pisau oleh tersangka sebanyak 4 kali. Pertama mengenai bahu atas, kemudian pinggang rusuk sebelah kanan, lalu pada saat itu tersangka diamankan warga dan sempat dikeroyok oleh warga yang kebetulan lewat.
“Namun tersangka berhasil melarikan diri ke rumahnya. Dan sekitar pukul 22.00 WITA, unit Reskrim Polsek Barat melakukan penangkapan di rumahnya di Sebengkok,” jelasnya.
Ia melanjutkan lagi, motif tersangka melakukan penikaman karena rasa cemburu. Karena mantan istri dan FA jalan sementara FA adalah temannya sendiri.
“Kenal dengan korban. Rasa cemburu dan melakukan penganiayaan. Kalau dengan mantan istrinya, temannya FA ini punya hubungan asmara selama ini,” ujarnya.
Keduanya berpisah sekitar setahun lebih sampai dua tahun. Laporan terakhir kondisi korban saat ini menjalani operasi di RSAL dan sekarang masih berada di RSAL.
“Luka karena ditikam. Pisaunya diambil di rumah mantan istrinya. Ditemukan di TKP,” terangnya.
Pelaku diamankan saat hendak bersiap-siap kabur. Jika personel lambat tiba di lokasi kemungkinan tersangka berhasil kabur.
“Kurang lebih dua jam setelah dilapor warga. Pasal dikenakan, pasal 351 ayat 2 penganiayaan mengakibatkan luka berat. Tersangka residivis keluar tahun 2001. Kasusnya pencurian 363. Ini kedua kali sudah,” pungkasnya.