TARAKAN – Satu orang pelaku rudapaksa berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur usai dilaporkan ibu dari korbannya.Dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar,S.H.,S.I.K melalui Kapolsek Tarakan Timur, IPTU Ridho Aldwiko,S.Tr.K. pelapor yang merupakan ibu korban, dimana korbannya bernama ( melati bukan sebenarnya) masih berusia 13 tahun.
Lokasi TKP berada di tiga titik. Pertama di di belakang Kantor KPU, kemudian di Jalan Pepabri Kampung I Skip, ketiga di Perikanan Jembatan Bongkok Parkiran Mobil. Pelaku beraksi di dalam mobil.
“Kejadiannya terjadi pada Senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 wita yang menjadi TKP pertama. Kemudian kedua pada Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar 22.30 wita di TKP kedua, dan di hari yang sama, Selasa 09 Januari 2024 sekitar pulu 23.00 wita TKP ketiga,” beber Kapolsek Tarakan Timur, IPTU Ridho Aldwiko.
Tersangka berinisial KH berusia 39 tahun. Pekerjaannya sebagai wiraswasta berdomisili di Jembatan Bongkok. Tersangka memiliki istri siri dan empat orang anak. Adapun BB berhasil diamankan di antaranya 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Ayla warna Oren, dimana mobil ini dirental oleh pelaku.
BB lainnya, yakni pakaian pelaku dan korban.
“Kronologis awal mula kejadian, pada Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 wita, pelapor menyuruh korban untuk pulang kerumah dengan menggunakan ojek online kemudian korban pun menghubungi pelaku yang baru di kenalnya selama 1 (satu) minggu di areal Parkir RSUD Jusuf SK,” paparnya.
Selanjutnya pukul 23.00 wita korban tidak kunjung sampai dirumahnya yang membuat pelapor khawatir dan beberapa kali menelpon korban namun tidak di angkat. Selanjutnya pelapor menghubungi suaminya lalu kemudian suami pelapor mencoba menelpon korban dan akhirnya diangkat. Saat itu korban berkata kalau dirinya diantar kembali oleh pelaku di depan RSUD Jusuf SK.
“Selanjutnya kakak korban menjemput korban dan membawa pulang korban ke rumah, pada saat di rumah korban ditanya-tanya oleh tantenya hingga akhirnya korban pun bercerita kalau dirinya telah dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku,” terangnya.
Kemudian, kronologis kejadian pelaku melakukan perbuatannya lanjut Kapolsek Tarakan Timur, sebelumnya terhadap pelaku memang sering nongkrong bersama teman-temannya yaitu ojol di areal parkir RSUD Jusuf SK. Diketahui, pelaku adalah Wiraswasta di Bidang Jual beli tambak, namun pelaku juga memilik 2 (dua) unit mobil yang di gunakan untuk ojek online yang mana mobil tersebut dibawa oleh sopir pelaku.
Lanjutnya lagi, Antara pelaku dengan korban kenal di areal parkir RSUD Jusuf SK dan pelaku sempat meminta nomor HP korban.
Kemudian pada Sabtu tanggal 06 januari 2024, pelaku mulai mendekati Korban dan meminta nomor HP Korban. Pada Hari Senin tanggal 08 januari 2024 sekitar pukul 22.00 wita pelaku mulai mengajak korban jalan-jalan dengan modus akan menjemput dan mengantar korban pulang ke rumah.
“Hingga akhirnya korban pun mau dan sewaktu akan diantar pulang pelaku mengajak korban keliling-keliling dengan menggunakan mobil yang dibawa pelaku yaitu Daihatsu Ayla warna Oren, sewaktu di dalam mobil pelaku mencoba merayu dan menggoda korban dengan mengatakan pelaku menyukai korban dan akan menikahi korban,” terangnya.
Korban yang masih polos dan di bawah umur pun termakan bujuk rayu pelaku dan terjadilah perbuatan cabul yang dilakukan pelaku terhadap Korban di TKP pertama.
Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 09 januari 2024 sekitar pukul 22.00 wita pelaku kembali melakukan hal yang sama dengan modus yang sama yaitu akan mengantarkan korban pulang, namun kali ini pelaku lebih nekat akan mengajak korban untuk nongkrong di kos kosan temannya.
“Termakan bujuk rayu pelaku korban pun mau akhirnya pelaku membawa korban dengan mobil yang sama. Saat di TKP kedua pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban, di lanjut TKP ketiga pelaku melakukan persetubuan badan atau rudapaksa terhadap korban,” terangnya.
Selanjutnya, kronologis penangkapan terlapor atau tersangka, lanjutnya, setelah mendapatkan informasi tersebut Unit reskrim Polsek Tarakan Timur malakukan penyelidikan terhadap pelaku. Dan dari profilling pelaku, hingga akhirnya pada pukul 03.00 wita pelaku berhasil diamankan beserta mobil yang digunakan pelaku di Sungai Bandara Jalan Hasanuddin Karang Anyar Pantai.
Motif pelaku lanjutnya beralasan menyukai korban. Modus pelaku sendiri katanya akan menikahi korban. Atas ulah pelaku, terancam pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Subs Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Pada saat pelaksanaan release kapolsek tarakan timur memerikan imbuan kepada orang tua agar memberikan pemahaman kepada anak-anak agar tidak menjadi korban rudapksa, agar anak tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal. Orang tua lebih waspada dan selalu memantau setiap kegiatan anak-anak dilaur rumah” imbau iptu Ridho.